Tag: Deportasi
Pelanggaran yang paling dominan yakni melewati batas waktu izin tinggal alias overstay.
MANGUPURA, NusaBali - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial DRS, 46, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Senin (2/10). Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat itu dideportasi karena menyalahi aturan izin tinggal alias overstay.
WNA yang dideportasi yakni yang membuat onar, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta hidup menggelandang.
Setelah bebas dari penjara, AOA ditampung di Rudenim Denpasar selama 25 hari.
Sugito menjelaskan, tindakan tegas pendeportasian terhadap bule Inggris ini karena ulahnya yang melawan petugas hingga viral di media sosial
WNA Rusia itu diamankan berdasarkan permintaan dari NCB Moscow melalui Divhubinter Mabes Polri.
DENPASAR, NusaBali.com - Bulan madu di Bali yang seharusnya menjadi momen indah bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, AAHMH, 33, justru berakhir dengan deportasi. Pria tersebut dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (5/9/2023) malam.
SINGARAJA , NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial MN, 38, yang menyatakan diri sebagai investor, harus dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MANGUPURA, NusaBali.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Kroasia berinisial PB, 47, dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339 (Doha-Zagreb) pada Senin (28/8/2023) malam.
MANGUPURA, NusaBali.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial BVB dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 12.25 WITA, Rabu (23/8/2023) siang.
BVB terlibat kasus pencurian tas milik WNA asal Inggris di wilayah Ubud, Gianyar.
Tak bisa bayar uang ganti rugi 280,000 dolar Amerika Serikat, IG akhirnya dilaporkan ke polisi.
MANGUPURA, NusaBali - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis dan Spanyol.
MANGUPURA, NusaBali.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) yakni laki-laki berinisial JLB, 73, asal Prancis dan perempuan yang bernisial MCE, 49, asal Spanyol dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat (4/8/2023) lantaran melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
DENPASAR, NusaBali.com – Warga Negara Asing (WNA) Jerman berinisial BLB, 40, dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar pada Senin (31/7/2023) malam lantaran sering bikin onar dan masa izin tinggalnya habis.
Event Terkini
Just Love Festival : Festival Bali India & Pemberkatan Darshan
Konser Spektakuler Stuart Zender & The 5th Dimensions di Arma Museum, Ubud
Topik Pilihan
-
Badung 25 Apr 2024 Dua Warga Tanzania Dideportasi dari Bali
-
-
-
-
-
-
-
-
Berita Foto
Pembersihan Kawasan Wisata Gunung Bromo
Menggambar Cita-cita Kartini
Hari Terakhir Libur Lebaran 2024
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA : Demokrasi Teologi
ananya-śaraṇo nityaṃ tathaivānanya-sādhanaḥ ananya-sādhanārtho ca syād ananya-prayojanaḥ. (Sanatkumara Samhita, 120)