nusabali

WNA Jerman Investor Abal-Abal Dideportasi

  • www.nusabali.com-wna-jerman-investor-abal-abal-dideportasi

SINGARAJA , NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial MN, 38, yang menyatakan diri sebagai investor, harus dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

MN terbukti memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertera dalam izin tinggalnya. Sejak mendirikan perusahaan lebih setahun silam, MN juga sama sekali belum melakukan investasi apa-apa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, MN sebelumnya terjaring operasi  yang diadakan Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja pada tanggal 25 Juli 2023 lalu di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Saat diperiksa, MN ternyata pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Namun setelah didalami, WNA yang bertempat tinggal di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Buleleng ini diduga telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya. Petugas juga menemukan jika perusahaan MN ternyata masih berada di wilayah Kelurahan Banyuning.

Selain itu, MN juga diketahui belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasi sesuai yang tertulis di akta pendirian perusahaan. "Perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 sampai sekarang. MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum laporkan perubahan alamatnya ke Imigrasi," kata Hendra, Senin (4/9).

MN pun dideportasi karena telah melanggar UU Keimigrasian. MN dipulangkan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Minggu (3/9) malam pukul 19.40 Wita dengan maskapai Emirates Airlines dengan penerbangan EK-369 tujuan akhir Hamburg, Jerman. "Seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan," tandasnya.

Hendara menambahkan, hingga kini tercatat Imigrasi Singaraja telah mendeportasi 10 orang WNA yang terbukti meresahkan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia pun berharap seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan WNA yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu dan meresahkan. 7mzk

Komentar