nusabali

Trik Bohong WNA Jerman di Bali untuk Dapatkan Visa dan ITAS

  • www.nusabali.com-trik-bohong-wna-jerman-di-bali-untuk-dapatkan-visa-dan-itas

MANGUPURA, NusaBali.com – Warga Negara Asing (WNA) laki-laki berinisial MN asal Jerman dideportasi Imigrasi Singaraja lantaran terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggal terbatas (ITAS).

MN dideportasi melalui penerbangan Emirates Airlines nomor penerbangan EK-369 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Hamburg, Jerman pada Minggu (3/9/2023). 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menerangkan seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh MN.

“Hingga saat ini, Imigrasi Singaraja telah melakukan deportasi terhadap 10 orang WNA yang terbukti meresahkan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hendra.

Hendra menerangkan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian ‘Bali Becik’ yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, ditemukan seorang WNA pemegang ITAS Investor diduga memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya.

Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda. 

Kemudian, MN dilakukan pemeriksaan (BAP) lebih mendalam di kantor imigrasi.

Lanjut Hendra, berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, diketahui bahwa sejak perusahaan didirikan, yang bersangkutan belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan.

Bahkan MN belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke Instansi terkait, dengan alasan perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 sampai dengan saat ini. 

Selain itu, MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi.

“Maka MN dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memberikan data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal di tempat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertara dalam izin tinggalnya. Atas dasar tersebut, MN dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian,” ujar Hendra.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa Satuan Petugas Bali Becik dibentuk oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tindak lanjut maraknya warga negara asing berperilaku tidak terpuji dan tidak mengindahkan budaya, adat istiadat, dan norma yang berlaku di Bali.

"Sesuai dengan namanya pembentukan Satgas Bali Becik bertujuan untuk mewujukan Bali yang lebih baik. Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik yang akan bertugas sampai dengan 31 Desember 2023 ini, diharapkan dapat mengurangi tingkat pelanggaran hukum dan norma yang berlaku di Bali, sehingga dapat menjaga adat istiadat dan budaya Bali." ucap Anggiat. *ris


Komentar