nusabali

Sempat Jalani Proses Hukum, Dicekal Masuk Bali

Bule Pendorong Polisi Dideportasi

  • www.nusabali.com-sempat-jalani-proses-hukum-dicekal-masuk-bali

Sugito menjelaskan, tindakan tegas pendeportasian terhadap bule Inggris ini karena ulahnya yang melawan petugas hingga viral di media sosial

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Bandara Ngurah Rai akhirnya mendeportasi WNA (Warga Negara Asing) Adam Alexander Murray, 29 melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Jumat (22/9) malam. Bule asal Inggris ini sebelumnya melakukan aksi penganiayaan ringan dengan mendorong polisi saat razia di Jalan Sunset Road pada 18 September lalu. Selain dideportasi, Alexander juga dicekal masuk Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito menjelaskan, tindakan tegas pendeportasian terhadap bule Inggris ini karena ulahnya yang melawan petugas hingga viral di media sosial. Atas aksi melawan petugas itu, Alexander juga sempat menjalani proses hukum di kepolisian. "Setelah menjalani proses hukum dan berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, yang bersangkutan dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama  tiga bulan," ujar Sugito, Sabtu (23/9).

Dalam putusan pengadilan, Alexander dikenai pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Alexander kemudian diserahterimakan oleh Polresta Denpasar kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.

Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kata Sugito, pihak Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian pada Jumat (22/9) malam. “Pendeportasian WNA itu menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London," tegas Sugito.

Dibeber Sugito, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Alexander diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Terhadap pelanggaran yang dilakukan,  Alexander dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Sehingga atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," tegas Sugito.

Sebelumnya diberitakan,  Alexander diamankan oleh petugas kepolisian yang sedang menggelar razia di Jalan Sunset Road, Kuta Badung, Senin (18/9) lalu. Saat itu, Alexander tidak terima ditilang. Dia kemudian mendorong serta menampar polisi yang sedang memberhentikannya. Kejadian itu pun sempat terekam kamera warga dan menjadi viral di media sosial.dar

Komentar