nusabali

Aniaya Sopir Taksi, Bule Australia Dideportasi

  • www.nusabali.com-aniaya-sopir-taksi-bule-australia-dideportasi
  • www.nusabali.com-aniaya-sopir-taksi-bule-australia-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisal MJK, 25, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Jumat (3/5) malam.

Pria berkewarganegaraan Australia itu dideportasi setelah pihak Polsek Kuta menyerahkan MJF kepada pihak imigrasi menyusul sebuah insiden penganiayaan terhadap sopir taksi di Sentral Parkir Kuta pada Minggu (21/4) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, mengatakan pendeportasian terhadap MJK mendapatkan pengawalan ketat dari petugas. Bahkan, petugas mengawasi keberangkatan terhadap pendeportasian MJF hingga pesawat yang membawanya lepas landas.

“Kami telah memantau keberangkatan MJF melalui Bandara Ngurah Rai pada Jumat malam menggunakan maskapai Jetstar Airways rute Denpasar-Melbourne-Canberra,” kata Suhendra pada keterangan pers yang diterima Minggu (5/5) pagi.

Suhendra mengatakan, insiden penganiayaan terhadap sopir taksi yang dilakukan MJF diduga dilakukan pada Minggu (21/4) malam. Menurut laporan kepolisian, setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, MJF kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (2/5), untuk proses pendeportasian.

Masih menurut Suhendra, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA). MJF diketahui memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 17 Mei 2024.

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, MJF dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Atas dasar tersebut yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” tegasnya. 7 ol3

Komentar