nusabali

Masalah Tapal Batas di Cemagi Diselesaikan Lewat Musyawarah Desa

  • www.nusabali.com-masalah-tapal-batas-di-cemagi-diselesaikan-lewat-musyawarah-desa

MANGUPURA, NusaBali - Selain diadukan oleh keluarga Simping, terkait masalah tanah pada gang pribadi yang diklaim sebagai jalan umum ke Obudsman RI perwakilan Bali, Perbekel Desa Cemagi I Putu Hendra Sastrawan juga diadukan oleh krama Banjar Sogsogan karena masalah tapal batas antara Banjar Dinas Sogsogan dengan Banjar Dinas Seseh. 

Tensi permasalah tapal batas antara kedua banjar tersebut mendadak tinggi, setelah Putu Hendra mengeluarkan kesepakatan baru dengan No.140/2421/Desa Cemagi tertanggal 13 Desember 2022. Padahal masalah tapal batas itu sudah rendah setelah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada 2020 langsung turun tangan. 

Putu Hendra diadukan ke Ombudsman karena kesepatakan yang dibuatnya itu sepihak. Kesepakatan sepihak itu baru diketahui krama Banjar Dinas Sogsogan setelah I Gede Wiranata selaku klien banjar setempat menerima surat dari desa setempat. 

Surat yang bersifat undangan bernomor 005/08/Kasi.Pem tertanggal 2 Januari 2023 itu agendanya penyerahan berita acara penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Cemagi pada Jumat, 13 Januari 2023. Surat undangan ini berstempel dan tanda tangan basah Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan.

Kesepakatan itu dinilai sepihak. Wiranata terkejut lantaran dalam berita acara nomor 140/2262/Desa Cemagi tentang penegasan wilayah kerja antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tertanggal 4 November 2022 dirinya tidak membubuhkan tanda tangan. Dengan kata lain dia menolak isi berita acara itu. 

Berbeda dengan Kelian Banjar Dinas Seseh, I Ketut Agus Adi Putra dan Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan membubuhkan tanda tangan serta cap basah. Dalam dokumen yang sama, tanda tangan juga dibubuhkan Sekretaris DPMD Kabupaten Badung, Gusti Putu Ariawan. Sementara kolom tanda tangan Camat Mengwi, I Nyoman Suhartana dan Kabag Tapem Kabupaten Badung, Made Surya Dharma kosong.

Singkat cerita, persoalan itu diambil langkah oleh BPD Desa Cemagi dengan menggelar musyawarah desa. Dalam musyawarah itu Ketua BPD I Made Puspita mengundang Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Badung, Kabag Tapem Kabupaten Badung, DPRD Badung (I Wayan Edy Sanjaya), Camat Mengwi, Sekdis DPMD purna tugas, Gusti Putu Ariawan, Perbekel Cemagi beserta Sekdes dan Kasi terkait, Panitia Penegasan Batas Wilayah Kerja Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh (sesuai SK Perbekel), Ketua LPM Desa Cemagi, dan lainnya. 

Di sisi lain, meskipun Panitia Penegasan Batas Wilayah Kerja Banjar Dinas Seseh tidak hadir, inisiator Musdes Cemagi yang juga Ketua BPD Cemagi, I Made Puspita mengklaim masalah sudah clear. “Tidak ada permasalahan di desa kami, (Desa Cemagi). Hanya mungkin interpretasi beda itu wajar-wajar saja dari berita acaranya," ungkap Made Puspita usai musyawarah desa pada Rabu (15/2).

Puspita merinci ada dua poin kesepakatan yang dihasilkan dalam Musdes tersebut. Pertama, berita acara penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan yang dikeluarkan oleh Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan diputuskan dicabut. Kedua, pengaduan dari Banjar Dinas Sogsogan yang melaporkan Perbekel Cemagi I Putu Hendra Sastrawan ke Ombudsman RI dicabut.

“Itu dua poin yang menjadi kesepakatan Musyawarah Desa Cemagi hari ini. Hal-hal lain yang mungkin akan perlu dibicarakan terkait tapal batas, batas wilayah, wilayah kerja, itu bisa dibicarakan lebih lanjut. Kalau kita bicara wilayah kerja yang sudah berjalan tidak ada permasalahan dan kedua banjar sudah melaksanakan sesuai dengan alur sebelumnya," pungkasnya.

Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dewa Made Krisna S yang menghadiri Musdes Cemagi membenarkan pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait berita acara sepihak penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan.

“Masyarakat berhak melapor ke Ombudsman. Posisi Ombudsman di pertemuan ini adalah sebagai undangan. Kami proses aduan ini sesuai prosedur. Ada beberapa alur birokrasi yang oleh pelapor dinilai kurang tepat. Perbekel Cemagi dilaporkan karena dia yang mengeluarkan berita acara. Produknya perbekel yang dilaporkan,” jelas Dewa Made Krisna.

Sementara Perbekel Cemagi enggan berkomentar. Dia mengarahkan untuk wawancara ketua BPD saja. "Sesuai hasil keputusan Musdes kemarin, berita kesepakatan itu di cabut. Untuk keterangan lebih lengkap, mohon koordinasi dengan Ketua BPD Cemagi, selaku penyelanggara Musdes," tuturnya singkat.pol

Komentar