nusabali

Jadi Saksi, Bendesa Pecatu Tak Tahu Objek Sengketa

Sengketa Tanah Pj Gubernur Bali vs Kakanwil BPN Bali

  • www.nusabali.com-jadi-saksi-bendesa-pecatu-tak-tahu-objek-sengketa

DENPASAR, NusaBali - Sidang gugatan antara Pj Gubernur Bali melawan Kakanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Bali terkait pembatalan SHP (sertifikat hak pakai) No. 121 dan SHP No. 126 Desa Ungasan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi penggugat. Dalam sidang, dihadirkan saksi Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta.

Anehnya, saksi yang juga anggota DPRD Badung ini tidak mengetahui objek sengketa dan keberadaan tanah DN 11. Saksi Made Sumerta menyatakan tidak tahu obyek sengketa yang terbit SHP No. 121 dan SHP No. 126, termasuk klaim tanah sengketa yang oleh Pemprov Bali. “Saya tidak tahu,” ujarnya dalam sidang.

Ditanya tentang orang bernama Ketut Adiarsa, yang membuat surat pernyataan menggarap tanah dana bukti milik Pemprov Bali di Banjar Bakungsari Desa Ungasan, Sumerta menjawab tidak kenal dan tidak pernah tahu. Ditanya tentang klaim pernyataan penguasaan fisik atas tanah sengketa yang kemudian terbit SHP No. 121 dan SHP No. 126, saksi menjawab pernah mendengar namanya. Tetapi tidak kenal, dan tidak tahu kalau yang bersangkutan menguasai secara fisik tanah di Desa Ungasan.

Putu Wirata, selaku kuasa hukum Nyoman Mandra dkk menyoroti dugaan penggunaan surat palsu dalam permohonan SHP No. 121 dan SHP No. 126 yang diajukan Pemrop. Diantaranya, pernyataan Kepala Biro Aset Setda Prov Bali, I Ketut Adiarsa yang mengaku menggarap tanah dana bukti milik Pemprov Bali di Banjar Bakungsari, Desa Ungasan.

Dugaan surat palsu lainnya yaitu pernyataan penguasaan fisik atas tanah dana bukti di Banjar Bakungsari Desa Ungasan sejak tahun 1958. Selain digunakan dalam persidangan, pernyataan I Ketut Adiarsa tersebut diduga dijadikan alasan dalam point menimbang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dalam Surat Keputusan untuk memberikan hak pakai kepada Pemprov Bali, berupa terbitnya SHP No. 121 dan SHP No. 126.

“Mengklaim itu tanah dana bukti padahal sudah ada putusan pengadilan inkracht yang menyebutkan tanah sengketa adalah tanah negara. Menyebut tidak ada sengketa dan pengusaan pihak lain, padahal jelas ada sengketa di PTUN dan penguasaan fisik oleh I Nyoman Mandra dkk,” jelas Putu Wirata.

Atas dasar keterangan palsu dari Adiarsa dan Cokorda Ngurah Pemayun itulah, terbit SHP No. 121 dan SHP No. 126, yang kini dibatalkan oleh Kanwil BPN Bali. Kasusnya sudah dalam penyelidikan Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, gugatan Penjabat Gubernur dituding melanggar pasal 53 ayat 1 UU PTUN dan penjelasannya. Karena Pemprov Bali bukanlah badan hukum perdata, karena yang berhak menggugat adalah perseorangan atau badan hukum perdata. Para akademisi dan politisi tersebut menyayangkan sikap Penjabat Gubernur yang berperkara melawan mitranya, dan juga menindas hak Tergugat II Intervensi, yang sudah 23 tahun memperolah putusan, tetapi tak kunjung menikmati haknya.

Kasus bergulir dari tahun 2001, ketika Made Sirta dkk menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yang menolak permohonan sertifikat hak milik atas tanah negara di Desa Ungasan. PTUN Denpasar, maupun banding dan kasasi di Mahkamah Agung.

Walaupun sudah ada putusan pengadilan yang inkracht, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, bukannya memberikan sertifikat untuk I Made Sirta dkk/sekarang I Nyoman Mandra dkk, tetapi yang diberikan sertifikat justru untuk Pemprov Bali yang dalam perkara tersebut berstatus penggugat intervensi yang kalah. 7 rez

Komentar