nusabali

Paman yang Cabuli Keponakan Bawah Umur Akhirnya Ditangkap

Tersangka Kepergok Ibu Korban Usai Cabuli Keponakan

  • www.nusabali.com-paman-yang-cabuli-keponakan-bawah-umur-akhirnya-ditangkap

TABANAN, NusaBali
Paman yang tega cabuli keponakan yang masih di bawah umur, I Wayan NG, 30, akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Tabanan.

Tersangka Wayan NG diringkus di rumahnya kawasam Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Senin (17/5) sore pukul 17.00 Wita. Terungkap, terasangka sempat kepergok ibu korban sembunyi di kolong tempat tidur usai mencabuli Ni Komang DW, 12, siswi Kelas IV SD yang notabene masih keponakannya.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, menerangkan kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur dengan korban Ni Komang DW dilakukan tersangka Wayan NG, Selasa (11/5) sore. Ketika itu, sekitar pukul 17.00 Wita, ibu korban main ke rumah tersangka Wayan NG yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.

Saat ibunya main ke rumah tersangka Wayan NG, kata AKP Aji Yoga, korban Komang DW tidak ikut karena sedang tak enak badan. Anehnya, ketika ibu korban main ke rumahnya, tersangka Wayan NG justru pergi ke rumah korban dengan dalih hendak mencari minyak. Ternyata, tersangka mencabuli keponakannya yang sendirian di rumah.

Ketika ibu korban pulang ke rumahnya, tersangka Wayan NG kepergok sembunyi di bawah kolong tempat tidur anaknya. “Sedangkan korban saat itu berada di atas kasur sambil menonton televisi,” ungkap AKP Aji Yoga dalam keterangan persnya di Mapolres Tabanan, Rabu (19/5).

Menurut AKB Aji Yoga, karena melihat kejadian aneh, ibu korban langsung bertanya kepada tersangka Wayan NG, mengapa ada di bawah kolong tempat tidur putrinya? “Saya kira bos mbak yang datang, biar nggak curiga, karena di dalam kamar ada ponakan," jawan tersangka ditirukan AKP Aji Yoga.

Saat itu, ibu korban belum curiga terhadap tersangka Wayan NG. Nah, kecurigaan mulai muncul ketika tersangka langsung bergegas pamit pulang setelah ayah korban tiba di rumah. Tersangka Wayan NG merupakan adik ipar dari ayah korban. Sebab, istri tersangka adalah adik kandung dari ayah korban.

Berselang 5 hari kemudian, Minggu (16/5) pagi sekitar pukul 06.30 Wita, ibu korban kembali bertanya kepada putrinya tentang apa yang sesungguhnya terjadi saat pamannya kepergok bersembunyi di kolong tempat tidur. Awalnya, korban belum mau berkata jujur dan langsung menangis. Namun, karena didesak oleh ibunya, korban Komang DW akhirnya mengakui terus terang bahwa dirinya telah disetubuhi oleh sang paman.

Mendengar pengakuan mengejutkan itu, kedua orangtua korban geram bukan main. Mereka pun melaporkan dugaan pencabulan anak di bawah umur ini ke SPKT Polres Tabanan hari itu juga. "Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” terang AKP Aji Yoga.

Setelah bukti-bukti cukup, tersangka Wayan NG akhirnya ditangkap polisi di rumahnya, Senin sore sekitar pukul 17.00 Wita. Tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban hingga seprai tempat tidur di mana persetubuhan terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka Wayan NG dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU  Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, plus denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara, korban Komang DW juga sudah dimintai keterangannya. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, korban baru satu kali disetubuhi tersangka yang notabene pamannya itu.

Siswis Kelas IV SD ini mengaku dipaksa oleh pamannya untuk melakukan hubungan suami istri. Setelah disetubuhi, korban diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Itu sebabnya, kasus ini sempat lama dipendam korban Komang DW, karena takut ancaman pelaku. *des

Komentar