nusabali

Badung Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah

  • www.nusabali.com-badung-tandatangani-pks-optimalisasi-pemungutan-pajak-pusat-dan-pajak-daerah

MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung, menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mewakili Pemerintah Kabupaten Badung, didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa, melalui video conference antara DJPK, DJP, dan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 dari Gedung Badung Command Centre Diskominfo Badung, Rabu (21/4).


Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bapenda I Made Sutama, Kabag Tapem Dewa Sudirawan, Perwakilan Kanwil DJP Bali, Perwakilan KPP Badung Utara dan Perwakilan KPP Badung Selatan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti, dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan kerjasama ini dilakukan secara virtual dengan harapan tidak mengurangi esensi apa yang dilakukan. Dikatakan dampak Covid-19 berpengaruh terhadap global, sehingga menimbulkan kontraksi pertumbuhan yang negatif. “Hal ini terjadi kebanyakan dari Pemda Provinsi di seluruh Indonesia, yang terbesar provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali lebih dari 20 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan pemerintah daerah perlu memperkuat perpajakan daerah sebagai salah satu sumber PAD untuk meningkatkan kemandirian dan melaksanakan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, Direktur Jenderal Pajak Kemenetrian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo, menyampaikan bahwa dengan adanya penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penerimaan pajak. Selain itu, dengan penandatanganan kerja sama ini sejatinya adalah mendukung program pemberantasan korupsi. “Bagaimana kita dapat melaksanakan Peraturan Presiden No 54 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kalau data semua elektronik, menggunakan identitas yang sama kita akan lebih mudah. Yang ketiga adalah kita dapat melakukan pengawasan bersama,” ujar Suryo Utomo.

Sementara itu Wabup Suiasa, mengatakan penandatangan perjanjian kerja sama ini dalam rangka untuk mengoptimalisasi memvalidasi data dan juga tukar menukar data, sehingga dapat terintegrasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pungutan pajak pusat dan pajak daerah, sesuai dengan potensi yang riil yang ada di lapangan. “Perjanjian kerjasama ini juga untuk saling melakukan evaluasi dan monitoring dalam mereview kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dan juga untuk pemerintah pusat,” kata Wabup Suiasa. *asa

Komentar