nusabali

Mantan Anggota Dewan Pimpin BPD Baturinggit

  • www.nusabali.com-mantan-anggota-dewan-pimpin-bpd-baturinggit

AMLAPURA, NusaBali
Camat Kubu, Nyoman Suratika, melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baturinggit dan Desa Ban periode 2020-2026 di Aula Kantor Perbekel Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, Selasa (28/7).

Seusai dilantik, anggota BPD menggelar rapat perdana membentuk kepengurusan, terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Mantan anggota DPRD Karangasem periode 2009-2014, I Gede Suartaka, ditetapkan sebagai Ketua BPD Desa Baturinggit dan I Nengah Masa terpilih sebagai Ketua BPD Desa Ban.

I Gede Suartaka yang juga mantan Ketua Komisi II DPRD Karangasem ini ditetapkan secara aklamasi memimpin BPD Baturinggit menggantikan I Komang Suastika. Pertimbangannya, Suartaka berpengalaman apalagi pernah menjabat Perbekel Desa Baturinggit. Sayang, Suartaka saat dikonfirmasi per telepon tidak bias tersambung. Jumlah anggota BPD Baturinggit sebanyak 9 orang. Di Desa Baturinggit ada tiga banjar dinas sehingga tiap banjar dinas diwakili tiga anggota BPD.

Pun jumlah anggota BPD Desa Ban juga sebanyak 9 anggota. Desa Ban didukung oleh 15 banjar dinas. Seorang anggota BPD mewakili beberapa banjar. Sesuai Pasal 27 ayat (2) Permendagri Nomor 110 tahun 2016, struktur BPD hanya ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Penetapan jabatan Ketua BPD juga diatur Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Sedangkan keanggotaan BPD maksimal 9 orang diatur Permendagri Nomor 110 tahun 2016 pasal 5 ayat (2). “Tugas camat hanya melantik anggota BPD, selanjutnya anggota menggelar rapat memilih ketua dan kelengkapan pengurus BPD,” jelas Camat Nyoman Suratika. *k16

Komentar