nusabali

Kasus Jefri Nichol Terbuka Pintu Damai

  • www.nusabali.com-kasus-jefri-nichol-terbuka-pintu-damai

JAKARTA, NusaBali
Kasus aktor Jefri Nichol yang dituding rumah produksi Falcon Pictures melakukan wanprestasi masih menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Namun, perkembangan terakhir, kuasa hukum Jefri, Aris Marabessy, mengungkapkan jalan untuk ke arah perdamaian mulai terbuka.

"Mediasi Jefri masih progres, tadi positif, tapi saya belum bisa sampaikan poin-poinnya kalau seandainya berdamai," kata Aris belum lama ini seperti dilansir vivanews.

Pihak Jefri masih berharap kasus tersebut diselesaikan dengan cara damai. Maka mereka ingin mediasi menemui titik tengah. Aris ingin kliennya dan penggugat sama-sama mencapai kata sepakat dalam kasus tersebut.

"Intinya perdamaian itu bukan merugikan salah satu pihak, apalagi ada pihak yang menang, atau yang kalah, namanya perdamaian itu sama-sama menang, semuanya menang, jadi ya masih dalam proses untuk mediasi, kalau saya masih menghargai mediasi ini sampai selesai," kata Aris.

Jalan tengah itu saat ini masih dalam pembahasan. Sementara itu, Jefri selalu diwakilkan kuasa hukumnya setiap kali persidangan. Ada tiga tergugat dalam kasus tersebut yakni Jefrim ibunya dan manajernya. Sampai sekarang, perdamaian atau pertemuan hanya terjadi di dalam ruang sidang.

"Pertemuannya melalui persidangan dan diwakili kuasa hukum," ucap Aris. Jefry digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures sebesar Rp4,2 M. Ia dinilai tidak memenuhi perjanjian setelah diberikan uang muka sebesar Rp280 juta. Jefri tidak membintangi film tersebut namun bermain dalam film dari rumah produksi lain.

Bila kasus titu tidak menemukan jalan tengah, maka persidangan akan berlanjut. Pihak Jefri masih menyiapkan jawaban atas tuntutan tersebut.

"Ya doain aja ada titik temu dan kita juga berharap semua menghormati proses mediasi, kalau seandainya sudah tidak ada titik temu berarti persidangan berlanjut, nanti kita sampaikan poin-poin jawaban kita," kata Aris. *

Komentar