nusabali

Bebas Murni, Vanessa Angel Sudah Bisa Syuting Lagi

  • www.nusabali.com-bebas-murni-vanessa-angel-sudah-bisa-syuting-lagi

JAKARTA, NusaBali
Aktris Vanessa Angel telah memperoleh surat keterangan bebas murni dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jakarta di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021), setelah sekitar dua bulan menjalani masa tahanan akibat terjerat narkoba.

"Syukur Alhamdulillah banget, saya sudah bebas dan sudah berkegiatan lagi seperti bisa, memulai lembaran baru. Tidak ada beban. Senang aja," kata Vanessa di Lapas Pondok Bambu, Senin (18/1/2021).

Pemeran Film ‘Kujaga Garuda Atas Nama Cinta’ itu mulai mendekam di Rutan Kelas II Jakarta sejak 18 November 2020 akibat penyalahgunaan zat psikotropika dengan vonis tiga bulan penjara. Namun Vanessa memperoleh kebijakan asimilasi pandemi Covid-19 yang memungkinkan ibu beranak satu itu menjalani hukuman di rumahnya mulai 18 Desember 2020. "Hari ini cuma ambil surat lepas saja karena kemarin aku dapat asimilasi untuk menjalani (tahanan) di rumah, sekarang sudah bebas murni, makanya ambil suratnya di lapas," katanya.

Vanessa mengatakan selama menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu ada sejumlah kegiatan rutin yang dijalani, di antaranya berolahraga dan ikut agenda pengajian. "Banyak kegiatan olahraga di dalam (penjara) karena badan harus fit biar terus gerak, karena kalau enggak gerak, sakit badannya. Ada juga pengajian rutin Senin sampai Jumat. Sabtu dan Minggu senam, tenis, voli, ada bimbingan kecantikan, ada lulur juga," katanya.

Vanessa mengatakan sejak surat bebas murni itu telah dia terima, maka pada saat itu pula Vanessa telah diizinkan untuk beraktivitas secara normal. "Hari ini sudah boleh aktivitas normal. Sudah mulai syuting lagi. Kemarin kan di rumah aja," katanya.

Vanessa mengaku bersyukur bahwa dirinya masih diberikan rezeki oleh Tuhan di tengah situasi pandemi Covid-19. "Pastinya masih bersyukur itu masih ada rezeki dari Tuhan. Sekarang itu kan orang cari uang aja susah ya," katanya.

Vanessa mengambil surat keterangan bebas murni dengan didampingi Bibi Ardiansyah, suaminya,  dan asisten. Selang beberapa jam kemudian, Vanessa pergi dari Rutan Pondok Bambu menggunakan mobil pribadi usai memberikan keterangan kepada wartawan.

Vanessa Angel jauh sebelumnya bikin heboh tanah air karena terlibat dalam prostitusi online. Kasus yang terjadi di akhir 2018 itu membuat dirinya divonis lima bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), menyatakan Vanessa melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*ant

Komentar