nusabali

Polisi Bongkar Sindikat Aborsi

  • www.nusabali.com-polisi-bongkar-sindikat-aborsi

Libatkan mahasiswa dan supplier obat-obatan

MALANG, NusaBali

Sindikat aborsi di Kota Malang dibongkar. Lima pelaku yang terlibat ditangkap bersama barang bukti obat-obatan. Dua di antara pelaku berstatus mahasiswi. Kelima pelaku adalah Bellay (20) dan Adis (20), keduanya berstatus mahasiswi perguruan tinggi di Kota Malang.

Sementara tiga pelaku lain adalah Tirta (22), Indah (32), dan Tri (48). Nama terakhir merupakan suplier obat-obatan untuk wilayah Malang, dan pemasok obat aborsi bagi Indah dan Tirta.

Sindikat ini terungkap, setelah Polres Malang Kota menerima informasi dari laporan masyarakat adanya dugaan aborsi di rumah kos di kawasan Blimbing, Kota Malang.

"Dari sana kita lakukan penyelidikan dan olah TKP, yang kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Adis dan Bellay, keduanya telah mengonsumsi jenis obat Gastrul yang dibeli dari Indah dan Tirta. Obat dibeli dengan harga Rp 100 ribu per butir, dari penjualan itu Indah dan Tirta mendapatkan untung Rp 50 ribu per butirnya," terang Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander saat press rilis di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (14/10).

Tersangka Adis dan Bellay membeli 12 butir, itu dilakukan setelah menerima saran dari tersangka Indah, yang mengaku memiliki teman yang menjual obat untuk menggugurkan kandungan.

"Teman yang dimaksud Indah adalah Tirta. Kemudian dibelilah obat itu, termasuk bagaimana cara mengonsumsinya. Bellay mengaku telat datang bulan, sementara Adis sedang mengandung 7 bulan," beber Dony seraya menyebut kasus terjadi pada Maret 2019 lalu.

Dua hari setelah mengonsumsi obat, lanjut Dony, bayi yang dikandung Adis gugur di tempat kosnya. Ketika bayi keluar, kondisinya masih hidup yang kemudian dengan selembar kain dibekaplah bayi itu hingga meninggal dunia.

"Kembali atas saran Tirta dan Indah, bayi itu diminta untuk dikubur. Mereka komunikasi melalui telpon seluler. Adis diantar pacarnya kemudian mengubur bayi tersebut di sebuah perkebunan wilayah Pasuruan," terang Dony.

Kepada polisi, Tirta menyebut obat-obatan diperoleh dari Tri yang merupakan suplier obat di wilayah Kota Malang. "Tri sebagai pemasok obat dan suplier di Kota Malang, turut kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Dony seperti dilansir detik.

Dony Alexander mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tirta merupakan otak dari sindikat ini. Dia melakukan kejahatan dibantu oleh Indah.

Sindikat aborsi ini telah beraksi sejak akhir 2018. Sasarannya, adalah para gadis yang ingin menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah.

"Pengakuannya sudah 10 kali menjual obat-obatan jenis yang sama (Gastrul) yang memang bila dikonsumsi bisa menggugurkan janin dalam kandungan. Tersangka ini telah beroperasi sejak akhir 2018," ungkap Dony.

Para tersangka dijerat Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jounto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. *

Komentar