nusabali

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Polda Bali Serahkan Dokter Aborsi Ilegal ke Kejaksaan

  • www.nusabali.com-tersangka-dijerat-pasal-berlapis

Para pasiennya berasal dari Bali dan luar Bali. Ada pelajar SMA, mahasiswi, korban pemerkosaan, hingga perempuan dewasa.

DENPASAR, NusaBali
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menyerahkan tersangka dokter gigi I Ketut Ari Wiantara, 53, yang diduga melakukan praktik aborsi secara ilegal kepada Kejaksaan Negeri Badung. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II ) dari Penyidik Polda Bali kepada Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Ari dilakukan di Kejari Badung, Senin (18/12).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung I Gde Ancana, mengatakan sebelumnya tersangka ternyata sudah pernah dihukum atas tindak pidana yang sama yakni pada 2006 dan divonis 2,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Kemudian, saat bebas tersangka kembali melakukan praktik aborsi. Selanjutnya pada 2009 kembali dihukum dengan vonis enam tahun penjara.

Pada 2023 tersangka, lanjut Ancana, tersangka kembali ditangkap polisi karena melakukan praktik serupa. Tersangka mengaku kembali membuka praktik aborsi karena adanya permintaan dari beberapa pasien.

“Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah. Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya,” kata Ancana.

Ancana menjelaskan tersangka dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp 3,8 juta. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menangani sekitar 20 hingga 25 pasien sejak 2020 hingga 2023 sampai akhirnya ditangkap.

Dengan penyerahan tersangka dan baran bukti ke Kejari Badung, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum. Dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak kemarin hingga 6 Januari 2024 di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Dengan demikian, segera setelah Penuntut Umum menyiapkan kelengkapan administrasi, perkara tersebut akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Seperti diketahui, dokter I Ketut Arik Wiantara sendiri diringkus aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali di tempat praktik kedokteran ilegalnya di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (8/5) sekitar pukul 21.30 Wita. Lulusan dokter gigi yang tidak punya izin praktik resmi sebagai dokter ini berurusan dengan polisi karena membuka praktik aborsi.

Praktik terlarang dari tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan ini sudah lama dilakukannya. Bahkan tersangka sudah dua kali ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.

Selama buka praktik aborsi, para pasiennya berasal dari Bali dan luar Bali. Ada pelajar SMA, mahasiswi, korban pemerkosaan, hingga perempuan dewasa. 7 ant, pol

Komentar