nusabali

Mengendap 2 Tahun, Ketua LPD Gulingan Akhirnya Ditahan

  • www.nusabali.com-mengendap-2-tahun-ketua-lpd-gulingan-akhirnya-ditahan

Ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi keuangan LPD Gulingan dilakukan oleh Rai Darta selaku kepala LPD. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294.

DENPASAR, NusaBali
Dua tahun mengendap, kasus dugaan korupsi di LPD Gulingan, Mengwi, Badung akhirnya dilimpahkan penyidik Polres Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung pada Kamis (18/4). Dalam pelimpahan tahap II tersebut JPU langsung melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhadap tersangka Ketua LPD Gulingan, I Ketut Rai Darta, 54.

Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana mengungkapkan proses tahap I dugaan korupsi LPD Gulingan ini sudah dilakukan pada pertengahan tahun 2022 lalu. Namun penyidik baru bisa melengkapi petunjuk dari jaksa dan langsung melakukan pelimpahan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti pada Kamis pagi kemarin. “Setelah proses tahap II maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum. Jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari hari kedepan sejak 18 April 2024 dan dititipkan di Rutan Lapas Kerobokan,” jelas Gde Ancana.

Tersangka Rai Darta disangkakan  melanggar pasal kesatu primer pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Kedua Pasal 8, atau ketiga Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dugaan korupsi di LPD di Desa Adat Gulingan  ini berawal ketika tahun 2021 lalu, nasabah tidak bisa menarik tabungan. Nasabah kemudian ribut dan melaporkan ke Polres Badung. Setelah melakukan penyelidikan, pada Pebruari 2022 penyidik menetapkan Ketua LPD, I Ketut Rai Darta sebagai tersangka.

Dugaan kasus korupsi yang berujung penetapan mantan Ketua LPD Ketut Rai Darta sebagai tersangka awalnya diadukan oleh nasabah LPD Gulingan ke Polres Badung tahun 2021. Pengaduan itu dilakukan karena nasabah tersebut tidak bisa menarik tabungannya pada LPD tersebut.

Menerima aduan tersebut, pada Mei 2021 Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Badung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi keuangan LPD Gulingan dilakukan oleh Rai Darta selaku kepala LPD. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294. 7 rez

Komentar