nusabali

Simpan Janin Hasil Aborsi di Jok Motor

  • www.nusabali.com-simpan-janin-hasil-aborsi-di-jok-motor

Sepasang kekasih di Kota Palu, Sulawesi Tengah diamankan petugas kepolisian dari Polres Palu karena melakukan aborsi.

PALU, NusaBali
Kedua pelakunya ialah RI (21) dan kekasihnya AN (19), warga Kecamatan Mantikolore, Kota Palu. Keduanya diamankan setelah sebelumnya RI kedapatan akan menguburkan jenazah janin aborsi hasil hubungan dengan pacarnya.

Salah seorang anggota kepolisian memergoki keduanya di belakang Akademi Perawatan (Akper) Kawatuna, Kecamtan Mantikolore, Rabu (7/8). Ketika itu, Bripka Indriadi hendak memeriksa hewan ternak miliknya di belakang salah satu kampus keperawatan di Kota Palu itu. Namun, Indriadi melihat RI dan seorang temannya berada di belakangan kandang. Indriadi pun curiga dan langsung menanyakan apa yang hendak mereka lakukan.

"Alasannya mau buang air kecil, saya semakin curiga dan menggeledahnya," ujarnya, Kamis (8/8) seperti dilansir kompas.

Ketika digeledah, ditemukan sebilah parang panjang di pinggang RI. Akhirnya RI mengaku akan menguburkan janin yang masih disimpan di bawah jok motor. Keduanya pun langsung diamankan beserta barang bukti ke Unit PPA Polres Palu untuk menjalani pemeriksaan.Sementara rekannya mengaku tidak tahu bahwa tersangka RI akan menguburkan janin tersebut. "Rekan RI tidak ditahan karena ia tidak tahu kalau yang akan ditanam itu bayi," ujar Kasat Reskrim Polres Palu, melalui KBO Reskrim, Rislan, Kamis.

Setelah mendapat informasi dari pelaku RI, kemudian unit PPA Polres Palu menangkap ibu dari bayi tersebut berinisial AN (19). Sejumlah barang bukti lainnya, juga disita oleh Polisi, yaitu baju kemeja berwarna putih, 2 kantongan plastik, kardus dan linggis.

"Hal tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama sepang kekasih tersebut, yang takut diketahui oleh orang tua perempuan, dan kini sepasang kekasih tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Ia ditangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore. Kedua pelaku dikenakan pasal 75 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. *

Komentar