nusabali

Lahir di Toilet Kampus, Bayi Langsung Dicekik

  • www.nusabali.com-lahir-di-toilet-kampus-bayi-langsung-dicekik

Mahasiswi yang Buang Bayinya di Kolam Proyek Grand Sudirman

DENPASAR, NusaBali

Simprosa Dobe, 20 hanya tertunduk malu digiring polisi saat gelar rilis perkara di Mapolsek Denpasar Selatan, pada Kamis (1/8). Mahasiswi pada salah satu kampus di Denpasar itu ditetapkan sebagai tersangka karena membuang bayi yang dilahirkannya di kolam proyek kompleks pertokoan Grand Sudirman, Jalan Raya Sudirman, Denpasar Selatan. Parahnya lagi, bayi tak berdosa tersebut ternyata lahir di toilet kampus saat tersangka mengikuti ujian semester.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol I Wayan Arta Ariawan yang memberikan keterangan dalam rilis kemarin siang mengatakan perempuan asal Desa Aeramo, Rt.016, Rw.000, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini nekat membuang bayinya karena malu hamil di luar nikah dan melahirkan di toilet kampus. Setelah melahirkan dengan normal bayinya dibuang ke pinggir kolam di antara tumbuhan teratai.

Kombes Ruddi membeberkan peritiwa pembuangan bayi itu oleh tersangka terjadi pada 19 Juli 2019 saat sedang mengikuti ujian semester II di kampusnya. Pada saat mengikuti ujian, tersangka merasa sakit nyeri di bagian pinggang dan perut seperti hendak datang bulan. Karena tak sanggup menahan sakit mahasiswi yang merasa tidak sedang hamil itu izin untuk pergi ke toilet.

Baru saja sampai di dalam toilet, kemaluan tersangka langsung mengeluarkan darah. Saat itu tersangka merasa ada sesuatu yang akan keluar. Hanya berselang lima menit, bayi yang dikandungnya lahir. Tersangka panik mengalami kejadian yang tak terduga itu. Agar tidak diketahui banyak orang, tersangka membekap mulut bayinya agar tangisannya tak didengar orang di luar toilet.

Sebelum dibuang ke pinggir kolam, bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bayinya tewas pada saat masih berada di dalam toilet. Bayi malang itu tewas karena dibekap tersangka berkali-kali. Setelah bayinya tewas, tersangka memandikannya lalu dibungkusnya menggunakan jas almamater yang dipakainya.

“Saat diperiksa tersangka mengaku malu melahirkan di toilet kampus dan hamil di luar nikah. Selain itu tersangka telah putus dengan pacarnya selam dua bulan terakhir. Dari pengakuannya juga proses persalinan berlangsung hanya sekitar 15 menit. Bayinya lahir normal. Setelah melahirkan dan membuang bayinya itu tersangka kembali mengikuti ujian,” ungkap Kombes Ruddi. Tersangka mengaku dia memiliki pacar dan pernah berhubungan badan layaknya suami istri bernama Petrus Wawi. Lelaki yang meninggalkannya pergi dalam keadaan hamil itu berasal dari desa yang sama dengan tersangka. Tersangka ditinggalkan kekasihnya itu sejak dua bulan terakhir.

“Kami masih mengejar pacar tersangka untuk dimintai keterangannya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutur Kombes Ruddi di hadapan tersangka saat rilis kemarin siang. *pol

Komentar