nusabali

Paksa Adik Aborsi, Sejoli asal Sumba Disidang

  • www.nusabali.com-paksa-adik-aborsi-sejoli-asal-sumba-disidang

Dua sejoli asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mikael Bulu alias Melkianus, 23 dan Oliviana Wolla Mawo, 26 kini harus duduk di kursi panas PN Denpasar, Senin (1/7).

DENPASAR, NusaBali

Sejoli ini disidang karena aksi bejatnya yang memaksa adiknya menggugurkan kandungan (aborsi). Parahnya lagi, bayi yang digugurkan oleh korban adalah hasil dari hubungan dengan terdakwa Melkianus, kekasih dari Oliviana.

Dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga menjerat sejoli ini dengan Pasal 77A ayat (1) Jo Pasal 45A UU Nomor 45 tahun 2014 tentang  perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan tersebut, yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A," kata Wirayoga yang membacakan dakwaan.

Jaksa Kejari Badung ini menuturkan, berawal ketika korban AN yang masih berusia 16 tahun dalam kondisi hamil muda. Kehamilan itu hasil dari hubungannya dengan terdakwa Mikael sekitar bulan November 2017. Pada bulan Februari 2018, AN memberitahu kondisi kehamilannya kepada terdakwa Oliviana yang merupakan kakak kandungnya.

Kebetulan pada saat itu juga terdakwa Olivina sedang dalam keadaaan hamil.  Mendengar itu, terdakwa Oliviana marah dan tidak terima karena yang menghamili AN adalah terdakwa Mikael yang merupakan kekasihnya. Sejoli ini lalu memaksa AN untuk mengugurkan kandungannya dengan berbagai cara. Mulai dari memakan ramuan tradisional hingga minum obat.

Lalu, pada tanggal 7 April, sekitar 6.30 Wita pagi, AN ke kamar mandi karena merasa sakit pada bagian perutnya. Pada saat itulah, AN merasakan bayi yang dikandungnya keluar dalam keadaan meninggal. Oleh kedua terdakwa, bayi itu kemudian dibungkus dengan kain lalu disimpan dalam ember yang ditimbuni dengan pasir kemudian disembunyikan di dalam lemari.

Setelah kejadian itu, AN selalu bermimpi tentang bayinya hingga akhirnya dia menceritakan apa yang dialaminya ke kakaknya yang di Batam bernama Nonce.  Perbuatan sejoli ini akhirnya terungkap dan dilaporkan ke Polres Badung. Untuk diketahui, terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus pada sidang sebelumnya (perkara terpisah) telah diputus hukuman 6 tahun penjara terkait kasus pencabulan terhadap AN adik kekasihnya yang masih di bawah umur. *rez

Komentar