nusabali

Nafsu, Tetangga Kos Dicabuli

  • www.nusabali.com-nafsu-tetangga-kos-dicabuli

Gara-gara tak sanggup menahan nafsu birahi, Cening Narma, 47, warga Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng terpaksa harus berurusan dengan kepolisian.

SINGARAJA, NusaBali

Ia dilaporkan oleh tetangga kostnya sendiri Ni Kadek Sri Yuliastuti, 41, warga Karangasem yang ngekos di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan Buleleng, dengan tuduhan perbuatan cabul. Korban melaporkan aksi pencabulan setelah pelaku meremas dan mencium leher korban. Korban Sri yang sempat melawan juga sempat dicekik pelaku agar tak berteriak.

Peristiwa menghebohkan penghuni kost itu terjadi pada Rabu 927/3) pukul 00.30 WITA. saat itu pelaku Narma disebut berusaha masuk ke kamar kos korban dengan mengetuk pintu dan alasan menagih uang kembalian kepada korban. Namun setelah korban membuka pintunya, pelaku langsung mendorong korban masuk ke kamar, menutup pintu sempari memeluk korban dari belakang.

Pelaku juga disebut sempat menjatuhkan korban ke tempat tidur dan langsung meremas payudara korban sambil mencium leher korban. Korban yang tidak terima sempat berontak dan melawan, hingga berlari keluar, pelaku yang tak ingin aksinya diketahui tetangga kost yang lain juga sempat mencekik leher dan memukul wajah korban.

Pelaku Narma yang dihadirkan di Mapolsek Buleleng, Kamis (4/4) siang kemarin mengakui perbuatannya. Hanya saja ia berdalih jika ia dan korban selama ini sudah saling kenal dan jadian. Hubungan spesial asmara pelaku dan korban disebut sudah berjalan hampir tujuh bulan. Pelaku Narma nekat mendekati korban yang saat ini tengah pisah ranjang dengan suaminya.

Sebelum kejadian Narma disebut sudah sepakat ketemu di kamar korban sekitra pukul 00.00 WITA. “Paginya saya kasih uang seratus ribu pakai beli beras, terus malamnya saya nanya uang kembaliannya masih tidak mau saya ambil, sekalian saya nanya bisa tidak nanti malam (berhubungan badan) dan dia jawab jam dua belas malam,”  ungkapnya di sejumlah media.

Narma pun mengaku langsung meluncurkan serangan lantaran sudah kepepet nafsu saat melihat korban membuka pintu kos dengan penampilan yang seksi. Narma pun mengaku terakhir mencekik korban dan memukul wajahnya bermaksud agar korban tak berteriak hingga menghebohkan tetangga kos lainnya. “Karena sudah sering juga saya begituan sama dia, sudah hampir tujuh bulan, kebetulan kos di sana juga,” akunya sambil senyum-senyum malu.

Sementara seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma mengatakan, meski dari pengakuan pelaku sudah mengenal dan beberapa kali berhubungan dengan korban, tetap memproses hukum laporan korban. “Pengakuan pelaku memang kenal, tetapi korban merasa keberatan dan tidak terima dengan aksi pelaku, kami sudah lakukan visum juga untuk melengkapi berkas,” kata Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Wiranata.

Kapolsek Wiranata yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan memasangkan pasal Pasal 289 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang perbuatan cabul dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun. *k23

Komentar