nusabali

Pemkab Klungkung Keluarkan SE Penambahan Jam Kerja ASN

  • www.nusabali.com-pemkab-klungkung-keluarkan-se-penambahan-jam-kerja-asn

SEMARAPURA, NusaBali - Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penambahan jam kerja ASN di Pemkab Klungkung. Surat edaran ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Minimal jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN 37 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat dan 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat di bulan Ramadan.

Dalan surat edaran tersebut, PNS di Klungkung dari hari Senin-Kamis mulai masuk kerja pukul 07.30 Wita-16.30 Wita. Hari Jumat, PNS masuk kerja pukul 07.30 Wita-14.30 Wita. Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN hari Senin-Kamis dari pukul 07.30 Wita-15.30 Wita. Hari Jumat, PNS masuk kerja pukul 07.30 Wita-13.30 Wita. Jendrika mengatakan, ketentuan jam kerja ASN ini meneruskan ketentuan dari pusat. Dia berharap dengan jam kerja yang diperpanjang tidak ada tugas pekerjaan yang diselesaikan di luar jam kerja. 

“Jangan sampai ada ASN masih dalam jam kerja, namun melakukan kegiatan tidak sesuai tugasnya,” ujar Jendrika. Pj Bupati minta pimpinan OPD punya tanggung jawab terkait kedisiplinan pegawai. Dia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi displinan ASN terkait penambahan jam kerja. “Masyarakat agar melapor ke Pemkab jika menemukan PNS keluyuran tidak melaksanakan tugasnya saat jam kerja,” pinta Jendrika. 7 wan

Komentar