nusabali

Kepergok, Maling Dompet Nyaris Tewas Dimassa

  • www.nusabali.com-kepergok-maling-dompet-nyaris-tewas-dimassa

DENPASAR, NusaBali - Seorang pria berinisial Hari Budiono, 42 babak belur dihajar warga di Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Jumat (26/4) pagi.

HB tertangkap basah mencuri dompet milik berinisial I Wayan Wirka, 69. Beruntung peristiwa tersebut mendapat respons cepat dari aparat Polsek Denpasar Selatan sehingga pelaku langsung diselamatkan dari amukan massa ke Mapolsek Densel. 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi kemarin sore mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada saat korban memanaskan mobil di depan rumah. Mobil tersebut ditinggal ke rumah dalam posisi jendela terbuka. Saat kembali ke mobil korban sudah tak menemukan dompetnya yang disimpan di jok mobil. 

“Saat itu korban melihat seorang pria (pelaku) yang berada di dekat mobil. Setelah melihat korban lelaki tak dikenal itu buru-buru pergi. Korban sempat tanya kepada pelaku tetapi pelaku berusaha kabur sehingga oleh korban diteriaki maling. Mendengar teriak korban memancing warga sekitar datang dan melakukan pengejaran," tuturnya.

Pelaku asal Jember, Jawa Timur itu ditangkap warga yang langsung menghakiminya dengan bogem mentah. Peristiwa penangkapan pelaku diviralkan di media sosial. Video viral itu langsung direspons aparat Polsek Denpasar Selatan datang ke TKP. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek untuk diinterogasi. Pada saat itu korban sudah dipukul warga pada bagian wajahnya hingga luka-luka.

Kepada petugas pelaku HB mengakui perbuatanya mengambil dompet korban dengan mudah. Saat itu pelaku diminta oleh istrinya untuk membeli air minum di warung tetapi saat melintas di TKP muncul niat pelaku mengambil dompet korban. “Pelaku menerangkan rencananya uang hasil kejahatanya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki uang untuk belanja,” ungkap Kasi Humas.

Total kerugian dari peristiwa ini yaitu satu buah dompet hitam berisikan surat-surat berharga dan uang tunai sebesar Rp 30.000. "pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara," pungkasnya. 7 pol

Komentar