nusabali

Edarkan Narkoba, Tiga Cewek Cantik Diciduk di Penginapan

  • www.nusabali.com-edarkan-narkoba-tiga-cewek-cantik-diciduk-di-penginapan
  • www.nusabali.com-edarkan-narkoba-tiga-cewek-cantik-diciduk-di-penginapan

DENPASAR, NusaBali - Aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus tiga cewek cantik di salah satu penginapan di Sanur, Denpasar Selatan, pada Senin (22/4) sekitar pukul 20.00 Wita.

Mereka adalah Shella Chrisandy Sulistyo, 32, Jasmine Abigail Tumbelaka, 29, dan Balqis Putri Siregar, 19. 

Ketiganya ditangkap karena kasus narkoba. Dari tangan ketiganya polisi menyita barang bukti berupa 40 butir ekstasi dengan berat bersih 10,01 gram dan dua plastikl klip shabu berat bersih 1,29 gram. Tiga cewek cantik yang kini berstatus tersangka itu mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang mereka kenal bernama Didik. 

"Para tersangka ini tidak bekerja. Mereka jadi kurir pengedaran gelap narkoba. Penangkapan terhadap mereka setelah kami mendapat informasi dari masyarkat tentang adanya peredaran gelap narkoba di TKP," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar pada Senin (6/5) siang. 

Menerima informasi dari masyarakat itu aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian akhirnya pada Senin (22/4) polisi melihat seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di luar penginapan.  

Tak mau buang waktu lama polisi langsung melakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan tubuh, namun tidak ditemukan barang mencurigakan. Polisi yang telah yakin perempuan itu adalah pengedar narkoba langsung menanyakan tempat inapnya. Pelaku mengaku di penginapan yang tak jauh dari TKP penangkapan. 

Polisi menggiringnya menuju ke kamar penginapannya. Ternyata disana ada dua orang perempuan cantik lainnya. Setelah digeledah ditemukanlah ekstasi dan shabu seperti disebutkan di atas. "Barang bukti narkoba ditemukan di dalam lemari pakaian. Mereka mengaku sebagai pengedar. Barang bukti dipasok dari seseorang yang mereka kenal bernama Didik. Pemasoknya itu kini masih dalam pendalaman," ungkap Kapolresta yang kemarin didampingi Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita. 

Satu tersangka cewek lainnya yang ditangkap pada April kemarin adalah Fatimah, 27. Cewek cantik ini ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Gang Catur Warga, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
 
Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti berupa 234 butir ekstasi warna cokelat berat bersih 58,43 gram, dua plastik klip sabu berat bersih 7,85 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang dikenal bernama Shella. "Tersangka ini juga sebagai pengedar. Pada tersangka ini disangkakan Pasal Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.7 pol

Komentar