nusabali

Edarkan Shabu dan Ekstasi, Dua Sekawan Dituntut 8 Tahun

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-dan-ekstasi-dua-sekawan-dituntut-8-tahun

DENPASAR, NusaBali - Dua sekawan, Alan Indra Kusuma, 35, dan Muhamad Ali Mahrus, 23, hanya bisa pasrah dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam sidang yang digelar Kamis (17/5). Keduanya terbukti mengedarkan shabu dan ekstasi.

JPU menyatakan terdakwa Indra dan Ali Mahrus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Jaksa menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Selain dituntut hukuman 8 tahun penjara, dua sekawan ini juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Kami mengajukan pembelaan tertulis pekan depan," ungkap advokat Lukman Hakim yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa digerebek di kamar kos, Jalan Pulau Kawe, Pedungan, Denpasar Selatan, Kamis 4 Januari 2024 pukul 12.00 Wita. Keduanya ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Polresta Denpasar. 

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket shabu seberat 0.64 gram netto, 5 platik klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 22 butir dengan berat 9,28 gram netto, 8 bendel plastik klip kosong, 400 buah PCR Tube, 2 timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya. 

Berdasarkan intergasi awal, kedua terdakwa mengaku narkoba yang ditemukan polisi itu adalah milik Boss (buron). Keduanya hanya bekerja sebagai kurir, mengambil lalu menempel kembali narkoba itu sesuai perintah Boss di sepanjang Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Dari perkerjaan itu, mereka telah menerima uang Rp 2 juta. 7 rez

Komentar