nusabali

Bareskrim Polri Beber Skandal Pabrik Narkoba

Ada Lab Rahasia dan Kebun Ganja Hidropinik di Vila Mewah

  • www.nusabali.com-bareskrim-polri-beber-skandal-pabrik-narkoba

MANGUPURA, NusaBali - Bareskrim Polri ungkap kasus kebun ganja hidroponik sekaligus pabrik berbagai jenis narkoba lainnya di salah satu vila yang berlokasi di Jalan Pemelisan Agung Gang Anggrek Nomor 4, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Kasus ini berawal saat polisi mengejar salah satu DPO berinisial KK warga negara Rusia yang kabur dari penangkapan di salah satu clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara pada April 2024 lalu. Setelah kabur dari Sunter tersangka ini gabung jadi pemasar narkoba yang diproduksi di vila ini. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra saat gelar jumpa pers di TKP vila, Senin (13/5) mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama Ditjen Bea Cukai pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung. 

Sebelum digerebek pada, Kamis (2/5) lalu tim sudah melakukan investigasi selama dua bulan lamanya. Dikatakannya, ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan, yakni IV dan MV yang merupakan warga negara Ukraina ditangkap langsung di vila mewah di Tibubeneng ini. Kedua tersangka berperan sebagai pengendali clandestine laboratorium (lab rahasia) di vila itu. Kedua tersangka ini juga otak dari produksi dan peracik narkoba lainnya. Berikutnya tersangka inisial KK warga negara Rusia. 

Tersangka ini ditangkap di wilayah Gianyar. Tersangka ini berperan sebagai pemasaran hasil produksi narkoba dari laboratorium di vila. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka ini adalah ganja seberat 382,19 gram, hasis seberat 184,92 gram, kokain seberat 107,19 gram, dan mephedrone seberat 247,33 gram. 

Berikutnya tersangka berinisial AM, warga negara Indonesia. Tersangka ini juga DPO dari clandestine Sunter. Tersangka ini berperan sebagai kurir dari jaringan Fredi Pratama. Tersangka ini ditangkap di wilayah Denpasar Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah shabu seberat 6 Kg. "Pengungkapan kasus ini berawal dari upaya pengembangan pada pengungkapan kasus clandestine laboratorium Sunter pada tanggal 4 April 2024 milik DPO berinisial FP. Ada salah satu pelaku berinisial AM yang kabur dari Sunter ke Bali," ungkap Komjen Wahyu Widada. 

Petugas menunjukkan peralatan laboratorium rahasia (clandestine lab) narkoba yang dibangun di ruang bawah tanah sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Badung, Senin (13/5). -ANTARA

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, diketahui ada 4 lokasi untuk pengiriman barang/bahan kimia dan 1 lokasi sebagai clandestine laboratory dengan keterlibatan beberapa orang WNA Ukraina dalam jaringan tersebut, yaitu IV, MV, RN dan OK, seorang warga negara Rusia berinisial KK dan AM yang merupakan DPO clan lab Sunter. "Ada dua orang yang kini masih dalam pengejaran dan telah masuk sebagai DPO kepolisian. Keduanya adalah masing-masing berinisial RN dan OK yang semuanya warga negara Ukraina," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka, di antaranya berbagai jenis bahan kimia pembuatan narkoba dan juga tanaman ganja. Lebih lanjut Komjen Wahyu Widada mengungkapkan para pelaku memodifikasi vila tersebut untuk menjalankan bisnis haram mereka. 

Basement vila mewah itu dimodif jadi kebun ganja hidroponik. Hasil dari bisnis haram itu mereka jual secara online jaringan hydra Indonesia (darknet forum 2 roads.cc) untuk memasarkan produk ganja hidroponik dan mephedrone melalui aplikasi bot Telegram. Beberapa grup Telegram tersebut yaitu Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Manajer dan Mentor Hydra Indonesia Cannashop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. 7 pol, cr79

Komentar