nusabali

Kicen Tersandung Dua Kasus Lain

  • www.nusabali.com-kicen-tersandung-dua-kasus-lain

Rekan Kicen di DPRD Klungkung dan pihak keluarga, belum ada yang membesuk.

SEMARAPURA, NusaBali

Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra, I Wayan Kicen Adnyana, tertimpa masalah secara bertubi-tubi. Ia ditahan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos fiktif pembangunan Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan, di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Banjarangkan, Klungkung senilai Rp 200 juta.

Namun dirinya juga masih tersandung dua kasus lainnya yakni dugaan korupsi bansos fiktif terhadap pengadaan Kelompok Tani Ternak Babi Catur Buana Sari di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Rp 150 juta. Dalam proposal tersebut tercatat ketua panitianya Ni Putu Hemawati, yang notabene istri dari I Ketut Krisnia Adiputra atau menantu Wayan Kicen Adnyana.

Seperti halnya Kasus Bansos Fiktif Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan, dalam kasus pengadaan Kelompok Ternak babi tersebut juga difasilitasi oleh Wayan Kicen. Hal itu sama-sama terungkap saat Tim Monev Pemkab Klungkung turun beberapa waktu lalu. Hanya saja untuk menggeber kasus bansos fiktif pengadaan Kelompok Ternak Babi penyidik Unit Tipikor masih menunggu hasil audit dari BPK.

Kasus lainnya, Wayan Kicen juga dilaporkan pada Sabtu (17/6) lalu, atas dugaan penipuan terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Bali 2015 silam senilai Rp 175 juta. Pelapor, I Wayan Suda, seorang PNS asal Banjar Tambahan Kelod Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Dwi Wirawan saat ditemui mengatakan, untuk kasus dugaan Bansos Fikfif Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan, semua berkas sudah rampung tinggal pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. “Saat ini ketiga tersangka (I Wayan Kicen Adnyana, I Ketut Krisnia Adiputra, dan Ni Kadek Endang Astiti), masih kami tahan,” ujarnya, kepada NusaBali, Minggu (9/7).

Sedangkan kasus lainnya yang turut menyeret nama Wayan Kicen tetap diproses secara hukum. Kata Kasat AKP Wirawan, kasus dugaan bansos fiktif pengadaan Kelompok Ternak Babi, penyidik Unit Tipikor masih menunggu hasil audit dari BPK. “Kami nanti bekerja berdasarkan hasil investigasi dari BPK,” katanya.

Untuk kasus dugaan penipuan CPNS, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan izin kepada Gubernur, Kamis (6/7) lalu. Karena kasus tersebut masuk dalam pidana umum. Petugas juga akan memeriksa Orgasinasi Perangkat Derah (OPD) terkait, untuk mengetahui apakah benar saat kasus itu terjadi tengah ada bukaan CPNS. “Kami sudah amankan barang bukit berupa bukti kwitansi penyerahan uang dari pelapor kepada terlapor,” ujarnya. Disebutkan Kasat AKP Wirawan, kendati Wayan Kicen nanti ditahan setelah dilimpahkan ke Kejari atau ditahan di Rutan, petugas masih bisa memeriksa yang bersangkutan dalam kasus yang berbeda.

Pantauan di areal ruang tahanan Mapolres Klungkung, I Wayan Kicen dan I Ketut Krisnia Adiputra, sudah membaur dengan tahanan lain. Kicen juga turut mengepel lantai di ruang tahanan. Kondisi Kicen juga sehat. Sejauh ini rekan Kicen di DPRD Klungkung dan pihak keluarga, belum ada yang membesuk. ‘’Belum ada yang minta izin ke saya untuk membesuk,” katanya. Pengacara Kicen juga belum mengajukan penangguhan maupun pengalihan tahanan.

Sebelumnya, I Ketut Krisnia Adiputra, anak keempat dari I Wayan Kicen Adnyana, yang kini sudah ditahan di Polres Klungkung sudah mengembalikan dana Rp 200 juta tersebut ke pemerintah. Pengembalian kepada pemerintah dilakukan per 18 Maret 2016 lewat rekening salah satu bank di Klungkung. Tidak hanya I Ketut Krisnia Adiputra yang mengembalikan dana bansos 2015. Bahkan, setelah kasus itu mencuat, istrinya Ni Putu Hermawati. Selaku Ketua Panitia Kelompok Tani Ternak Babi Catur Buana, di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, juga mengembalikan dana tersebut Rp 150 Juta. Pengembaliannya dilakukan secara bersamaan dengan sang suami. *wa

Komentar