nusabali

103 Bacaleg DPRD Klungkung TMS

  • www.nusabali.com-103-bacaleg-dprd-klungkung-tms

SEMARAPURA, NusaBali - KPU Klungkung menyatakan sebanyak 103 dari 387 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Klungkung yang berproses untuk Pemilu 2024 mendatang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klungkung I Gede Suka Astreawan mengatakan, sebanyak 103 Bacaleg yang dinyatakan TMS disebabkan dokumen persyaratan yang diunggah oleh parpol pada Silon (Sistem Informasi Pencalonan) tidak memenuhi aturan yang berlaku. "Dari 16 parpol yang mengajukan Bacalegnya ada 8 parpol yang memiliki Bacaleg yang TMS. Terkait rinciannya semua ada di Silon," ujar Astreawan, saat dihubungi Senin (7/8).

Kata Astreawan, adapun dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang diatur dalam pasal 12 PKPU, di antaranya dokumen KTP, fotocopy ijasah, KTA parpol, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkotika, terdaftar sebagai pemilih, dan lainnya. "Di antara 103 Bacaleg yang TMS itu ada dokumen tersebut yang tidak benar," ujar Astreawan.

Seperti diketahui, 16 parpol mengajukan total sebanyak 387 Bacaleg DPRD Klungkung. Rinciannya Bacaleg laki - laki sebanyak 248 orang dan Bacaleg perempuan sebanyak 139 orang. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg sudah dilakukan pada 23 Juni 2023 lalu. Selanjutnya KPU Klungkung baru melakukan rapat pleno terkait hasil verifikasi administrasi tersebut.

Dalam tahapan verifikasi dokumen persyaratan administrasi, jika ada dokumen Bacaleg yang diragukan maka dilakukan klarifikasi ke instasi penerbit dokumen. KPU telah memberikan jadwal masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni sampai 9 Juli. wan

Komentar