nusabali

Kasus Senderan Tukad Mati Naik Kelas

  • www.nusabali.com-kasus-senderan-tukad-mati-naik-kelas

Kasi Pidsus, Tri Syahru Wira masih menyembunyikan siapa calon tersangka, namun dipastikan ada lebih dari satu orang tersangka dalam kasus ini.

Masuk Tahap Penyidikan, Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka


DENPASAR, NusaBali
Enam bulan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung, penyidik Kejari Denpasar akhirnya menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan. Untuk tersangka, penyidik tinggal menunggu hasil audit kerugian negara yang akan selesai dalam waktu dekat.

Keberhasilan menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan, juga menorehkan rekor tersendiri untuk Kejari Denpasar. Pasalnya, baru kali ini ada pengungkapan kasus korupsi yang menyentuh Pemkab Badung. Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha didampingi Kasi Intel, IGNA Kusumayasa Diputra mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, tim penyidik menemukan indikasi pelanggaran dalam proyek senderan Tukad Mati senilai Rp 2,2 miliar.

Pelanggaran ini salah satunya dinyatakan oleh saksi ahli yang didatangkan dari Universitas ternama di Jawa Barat. Hasil pemeriksaan, kualitas proyek tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan. “Selain itu mutu dan volume proyek juga tidak sesuai kontrak,” tegas Syahru.

Dengan hasil pemeriksaan inilah, ahli menduga ada kerugian negara. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi lainnya untuk penetapan tersangka. “Sekarang kami masih fokus mencari alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya,” lanjutnya.

Syahru sendiri masih menyembunyikan siapa calon tersangka dalam kasus ini. Namun dipastikan jika ada lebih dari satu orang tersangka dalam kasus ini. Kemungkinan besar tersangka pertama adalah dari pihak kontraktor. “Kami akan semaksimal mungkin untuk menangani kasus ini,” imbuh jaksa asal Jakarta ini.

Seperti diketahui, penyelidikan yang dilakukan Kejari Denpasar ini berawal dari laporan warga yang mengatakan jika pembangunan senderan di Tukad Mati, Legian mengalami masalah. Pasalnya, baru saja selesai dan diserahterimakan, sudah ada beberapa bagian yang retak dan jebol. Proyek senderan Tukad Mati tersebut membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp 2,1 miliar yang digarap oleh PT Undagi Jaya Mandiri sejak awal 2016 lalu. Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa beberapa pejabat dari Dinas Bina Marga Badung dan kontraktor dari PT Undagi Jaya Mandiri. * rez

Komentar