nusabali

'Ngopi Bersahaja' di Kejari Jembrana, OPD Curhat Problematika Pelaksanaan Kegiatan

  • www.nusabali.com-ngopi-bersahaja-di-kejari-jembrana-opd-curhat-problematika-pelaksanaan-kegiatan

NEGARA, NusaBali
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jembrana mencurahkan isi hati (curhat) sejumlah persoalan yang kerap mereka hadapi dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di daerah.

Seperti problematika terkait adanya dinamika aturan hingga kenakalan oknum rekanan dalam pelaksanaan kegiatan kontruksi. Hal-hal tersebut masih menjadi kendala dalam upaya mewujudkan good and clean government.

Sejumlah masalah itu terungkap dalam kegiatan ngobrol penuh inspirasi bersama sahabat jaksa (Ngopi Bersahaja) yang digelar Kejari Jembrana, di halaman belakang Kantor Kejari Jembrana, Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (15/2). Dalam kegiatan yang ditujukan sebagai ruang konsultasi bersama para Jaksa Kejari Jembrana itu, dihadiri Inspektor, Kepala Bagian Hukum, dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.

Dalam kegiatan yang berlangsung dengan suasana santai itu, mengemuka berbagai masalah yang kerap dihadapi OPD dalam melaksanakan kegiatan. Terutama yang menyangkut kegiatan fisik atau kontruksi.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Jembrana sempat mengkonsultasikan terkait pembatalan kegiatan dan dilema ketika menghadapi permohonan teknis dari instansi vertikal.

Begitu juga dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Jembrana sempat menyampaikan adanya problem kegiatan fisik tahun 2021 yang di-subkontrak-kan oleh rekanan pemenang tender. Dari rekanan yang men-subkontak-kan kegiatannya itu, belakangan diketahui bermasalah karena belum melunasi pembayaran kepada subkontraktornya. Sementara dari dinas sudah melakukan pembayaran ke rekanan yang bersangkutan dan hal itu pun menimbulkan persoalan seolah dinas yang belum membayar.

Di samping itu, juga sempat mengemuka perihal dinamika aturan. Seperti untuk pembangunan dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK). Dinas biasanya sudah menyusun perencanaan kegiatan, tetapi tidak berani mengeksekusi karena beberapa item yang telah masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) karena adanya juklak juknis baru dan membutuhkan proses yang cukup lama. Satu sisi ketika tidak dilaksanakan di tahun anggaran dimaksud, DAK yang diberikan terancam hangus dan menimbulkan perseden buruk di masyarakat.

Sejumlah persoalan itu sempat ditanggapi dengan pertimbangan hukum dari Kejari Jembrana. Intinya, dari pihak Kejari Jembrana mengaku siap memberikan pendampingan ketika ada problematika yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan. Intinya bersama-sama mencermati aturan agar pembangunan dapat berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Triono Rahyudi didampingi Kasi Datun Kejari Jembrana I Kadek Wahyudi, mengungkapkan kegiatan Ngopi Bersahaja ini merupakan salah satu program inovatif Kejari Jembrana. Hal ini dilakukan sesuai implementasi Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai aturan tersebut, sambung Triono Rahyudi, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya. “Kami intinya terbuka menerima pertimbangan hukum. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” ucapnya.

Triono Rahyudi menambahkan, dalam bidang intelijen penerapan hukum, Kejaksaan juga memiliki wewenang menciptakan kondisi yang mendukung dalam mengamankan pelaksanaan pembangunan. Dalam mendukung pembangunan itu, juga mencegah adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Melalui Ngopi Bersahaja ini kita harapkan muncul asesmen pemerintah yang baik, good and clean government. Dalam diskusi ini, kita ingin ada keterbukaan problem atau kendala yang dialami kepala OPD. Kita dari Kejaksaan Negeri Jembrana siap memberikan masukan apa yang seharusnya dilakukan. Agar pembangunan tidak terhambat dan tidak melanggar hukum,” ujar Triono Rahyudi. *ode

Komentar