nusabali

Kera Ekor Panjang Diperdagangkan Secara Ilegal

Di Pasar Satria, Ditemukan Saat Sidak Tim Terpadu Pemkot Denpasar

  • www.nusabali.com-kera-ekor-panjang-diperdagangkan-secara-ilegal

Pemilik kios yang memperjualbelikan kera ekor panjang berinisial AA mengaku siap tidak lagi menjual satwa kera ekor panjang pasca ditertibkan.

DENPASAR, NusaBali

Sebanyak 7 kera ekor panjang (Macaca fascicularis) diperdagangkan di Pasar Satria, Denpasar. Pemkot Denpasar memastikan satwa itu diperjualbelikan secara ilegal. Kera ekor panjang tersebut ditemukan saat sidak di Pasar Satria. Sidak dilakukan tim terpadu, yakni Dinas Pertanian Denpasar, BKSDA Bali, Humas Pemkot Denpasar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Selasa (11/1). Sidak digelar dalam rangka penanggulangan atau pengendalian penyakit rabies.

"Iya (diperjualbelikan secara ilegal), karena dari pemeriksaan kita jadi tidak ada surat rekomendasi dari bupati," kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiri dilansir detik.com, Selasa (11/1). Selain tidak memiliki surat rekomendasi, kera ekor panjang yang dibawa dari Gilimanuk, Kabupaten Jembrana ini tidak memiliki surat keterangan asal, surat keterangan karantina, dan kartu vaksinasi rabies.

"Karena dari Gilimanuk ini, tidak ada surat keterangan asal, tidak ada surat keterangan kesehatannya, tidak ada juga kartu vaksin rabiesnya. Jadi ya kategori masuk ke Denpasar ini ya ilegal dan berpotensi penyebaran penyakit rabies. Itu yang kita khawatirkan," terangnya. Sugiri menegaskan bahwa kera ekor panjang merupakan salah satu hewan pembawa rabies (HPR). Karena itu, satwa tersebut tidak boleh dibawa dari daerah lain ke Bali, kecuali untuk kepentingan non-komersial.

"Tidak boleh (dibawa ke Bali) karena (HPR) rabies dia. Kecuali non-komersial atas persetujuan gubernur, baru boleh," terangnya. Sugiri mengungkapkan 7 kera ekor panjang memang kerap diperjualbelikan di Pasar Satria. Bahkan penjualnya yang ditemukan kali ini berinisial AA, 57, merupakan residivis perdagangan satwa dilindungi.

"Ini yang (penjual) kera 7 ekor ini dulu sudah pernah dihukum. Dia kebetulan ketahuan juga memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi," jelas Sugiri. Ngurah Sugiri menambahkan penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung terciptanya proses perdagangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran HPR, yang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar, kebetulan saat ini kita fokus pada hewan kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR,” jelasnya.

Tim terpadu memberikan teguran pedagang berinisial AA yang menjual satwa kera ekor panjang. Pedagang tersebut juga membuat surat pernyataan tidak lagi menjual satwa yang dilarang. Tidak ada penyitaan dalam sidak ini.

Sementara pemilik kios yang memperjualbelikan kera ekor panjang, AA mengaku siap untuk tidak lagi menjual satwa kera ekor panjang pasca ditertibkan. “Kita tidak akan menjual lagi, karena diberikan waktu 1 x 24 jam, jadi kita tidak menjual lagi, kami jual yang boleh saja,” katanya. *sur

Komentar