nusabali

Jual Cangkang Kerang Dilindungi UU-KSDAH, Pemilik Artshop Terancam Pidana

  • www.nusabali.com-jual-cangkang-kerang-dilindungi-uu-ksdah-pemilik-artshop-terancam-pidana

Puluhan cangkang kerang yang masuk dalam satwa dilindungi itu dijual di galeri dan lokapasar (marketplace)

SINGARAJA, NusaBali
Seorang pemilik galeri atau artshop di Jalan Raya Seririt, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, Yasrianto,40, kini harus berurusan aparat penegak hukum. Karena dia menjual puluhan cangkang kerang yang dilindungi UU RI Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAH).

Yasrianto menjalani sidang perdana dengan perkara Nomor : 26/Pid.B/LH/2023/PN Sgr. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/4) sore, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang dipimpin Majelis Hakim Heriyanti, beserta hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Ni Made Kushandari.

Yasrianto ditangkap polisi di galeri miliknya, Senin (23/1) lalu. Dia kedapatan menyimpan 21 buah Kerang Kepala Kambing (Cassis Corniuta), 13 buah Kerang Nautilus Berongga, dan 2 buah Kerang Triton Terompet. Puluhan cangkang kerang yang masuk dalam satwa dilindungi itu dijual di galeri dan lokapasar (marketplace).

Dia mendapatkan cangkang kerang tersebut dengan memesan via telepon dari seorang perempuan asal Situbondo, Jawa Timur, Maklinia. Perempuan ini kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Puluhan kerang itu dikemas dalam bentuk souvenir dan dikirim melalui jasa pengiriman atau melalui bus. Selanjutnya, barang ini dijual terdakwa di galeri miliknya dan di lokapasar.

Cangkang kerang itu dibeli dengan harga bervariasi sesuai jenis kerang. Kerang Nautilius dibeli dengan harga Rp 75.000 dan dijual kembali dengan harga Rp 100.000 - Rp 150.000. Kerang Triton dibeli dengan harga Rp 150.000 dan dijual dengan harga Rp 200 .000 hingga Rp 250.000. Kerang Kepala Kambing dibeli dengan harga Rp 5.000 hingga dengan Rp 45.000 sesuai besar dan kecilnya selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 20.000 sampai Rp 100.000.

"Dalam sebulan terdakwa melakukan pembelian sebanyak 15 kali dan dilakukan penjualan selama kurang lebih tiga bulan. Terdakwa melakukan bisnis penjualan kulit kerang yang dilindungi mulai tahun 2019 dan banyak menjual souvenir berbahan kulit kerang namun terdakwa tidak mengetahui kerang mana saja yang dilindungi undang-undang," beber JPU Desak Sutriani dalam dakwaannya.

Dengan berbisnis souvenir berbahan kulit kerang secara keseluruhan, terdakwa bisa mendapat keuntungan rata-rata perbulan Rp 8 juta hingga 10 juta. Sedangkan untuk kerang yang dilindungi, ia bisa mendapat keuntungan per bulan hingga Rp 300 .000.

Berdasarkan keterangan ahli, ketiga jenis kerang tersebut termasuk bagian bagian dari satwa yang dilindungi oleh UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH sehingga tidak dapat dimiliki atau diperjualbelikan. "Terdakwa telah memperniagakan satwa dilindungi tanpa dilengkapi surat ijin angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam," jelasnya.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAH), juncto PP RI No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa," tandas Desak Sutriani. *mz

Komentar