nusabali

KPK Geledah Tabanan Terkait DID Rp 50 M

Ada 4 OPD Digeledah KPK, Termasuk Setwan DPRD Tabanan

  • www.nusabali.com-kpk-geledah-tabanan-terkait-did-rp-50-m

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, sebut penggeledahan 4 OPD di Tabanan terkait kasus yang menjerat mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo

TABANAN, NusaBali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggledahan di empat kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Tabanan, Rabu (27/10) pagi hingga malam. Penggeledahan ini diduga terkait realisasi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 senilai Rp 50 miliar untuk Tabanan.

Empat OPD yang diobrak abrik KPK tersebut, masing-masing Kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Kantor Bapelitbang Tabanan, dan Kantor Dinas PUPR PKP Tabanan. Yang pertama digeledah adalah Kantor Setwan DPRD Tababan, Rabu pagi pukul 10.00 Wita. Terakhir, Kantor PUPR KKP Tabanan, Rabu malam.

Kepala Inspektorat (Inspektur) Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, mengatakan dirinya beserta jajaran Pemkab Tabanan tidak mmengetahui rencana kedatangan KPK. Namun, setelah masuk petugas KPK ke Pemkab Tabanan, ada empat kantor OPD yang digeledah terkait Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018. "Yang melapor digeledah adalah Bakeuda Tabanan, Dinas PUPR PKP Tabanan, Bapelitbang Tabanan, dan DPRD Tabanan,” jelas IGN Supanji di Tabanan, Kamis (28/10).

Mengenai penggeledahan KPK yang diduga terkait realisasi DID tahun 2018, Supanji mengaku belum tahu persis. Pihaknya masih menunggu informasi terkait pendalaman apa yang dicari saat mengumpulkan berkas tersebut oleh KPK.

Supanji menyebutkan, anggaran DID yang diperoleh Tabanan pada 2018 mencapai Rp 50 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai keperluan yang tersebar di empat OPD: Bakeuda Tabanan, Bapelitbang Tabanan, Setwan DPRD Tabanan, dan Dinas PUPR PKP. "Kita dapat DID Rp 50 miliar saat itu, untuk 4 instansi yang digeledah KPK tersebut," tandas mantan Kadis Kebudayaan Tabanan ini.

Sementara, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku, terkait penggeledahan 4 OPD oleh KPK. "Saya kan baru lho, belum setahun (jadi Bupati Tabanan, Red). Kita sangat menghormati proses hukum yang ada di Indonesia. Saya juga tidak tahu apa, ke mana, dan di mana, bagaimana? Intinya, apa pun yang terjadi di Tabanan, ini bagian dari proses hukum," kata Bupati Sanjaya di Tabanan, Kamis kemarin.

"Sekali lagi, saya selaku pimpinan daerah menghormati proses hukum yang berlaku. Jujur saya tidak mengetahui seperti apa dan bagaimana kaidahnya. Jadi, apapun yang terjadi di Tabanan, merupakan bagian dari proses hukum karena kita tak tahu, kapan terjadi dan bagaimana endingnya, kita belum tahu," lanjut Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Tabanan ini.

Untuk itu, Bupati Sanjaya berharap kepada seluruh OPD lingkungan Pemkab Tabanan dalam menjalankan tugas apa pun, harus berhati-hati. Pihaknya mewanti-wanti seluruh OPD untuk tetap melakukan tugas dengan baik.

"Harapan saya ke depan, sampai saya mengangkat kelompok ahli kemarin, dengan harapan ke depan saya bisa menjaring apa yang menjadi aspirasi di bawah. Saya selaku pimpinan menginginkan semua pegawai tetap hati-hati melaksanakan tugas. Apalagi dalam pemerintahan Pak Jokowi ini banyak aturan yang diberlakukan dan mempersempit ruang gerak kita untuk melakukan hal yang tak diinginkan. Ini di era saya. Dan, saya tidak melihat era yang lama," tegas politisi asal Banjar Dauhpala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan ini.

Sementara, Kapala Bakeuda Tabanan, AA Ngurah Dalem Trisna, mengakui kantornya digeledah KPK selama 4 jam, Rabu malam. KPK saat itu memeriksa sejumlah dokumen berkaitan dengan DID 2018. "Berkas yang dibawa KPK ada 3 item, termasuk buku laporan keuangan daerah dan surat perintah pencairan dana,” papar Gung Dalem saat dikonfirmasi terpisah di Tabanan, Kamis kemarin.

Menurut Gung Dalem, petugas KPK juga sempat masuk ke ruang kerja kepala OPD dan Kabid Perbendaharaan Bakeuda Tabanan. Bahkan, Kabid Perbendaharan dipanggil ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Kamis kemarin. Gung Dalem sendiri mengaku tidak ada dicecar pertanyaan apa pun oleh KPK selama Kantor Bakeuda digeledah, Rabu malam. Apalagi, Gung Dalem baru 4 bulan bertugas sebagai Kepala Bakeuda Tabanan.

Sedangkan Kasubag Humas dan Protokol Setwan DPRD Tabanan, I Putu Gede Jata Antara, mengatakan petugas KPK datang melakukan penggeledahan di kantornya, Rabu pagi pukul 10.00 Wita. Penggeledahan dilakukan selama 4,5 jam hingga siang pukul 14.30 wita.

Menurut Jata Antara, berkas yang dibawa KPK berupa data komputer yang diambil di Ruangan Komisi I DPRD Tabanan. "Berkas yang diambil hanya copy-an saja di Komisi I DPRD Tabanan. Sedangkan di komisi lainnya, tidak ada ada,” tandas Jata Antara.

Jata Antara mengaku tidak tahu persis jumlah item berkas yang diambil dari DPRD Tabanan. Yang jelas, berkas yang diminta KPK itu terkait dengan kegiatan rapat dan surat rapat tahun 2018.

Sementara itu, pihak KPK menyatakan penggeledahan empat OPD di Tabanan terkait kasus yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan DID Tabanan Tahun Anggaran 2018.

"Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dilansir detikcom di Jakarta, Kamis kemarin.

Menurut Ali Fikri, saat ini tim penyidik KPK masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya. “Antara lain, dengan melakukan geledah di beberapa lokasi di Pemkab Tabanan dan rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud," katanya.

Disebutkan, KPK sampai saat ini masih mengumpulkan bukti untuk menetapkan siapa tersangka. Ali Fikri meminta publik memantau perkembangan kasus ini. "Pada waktunya nanti, kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman penetapan tersangka akan kami sampaikan apabila penyi-dikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," imbuh Ali Fikri. *des

Komentar