nusabali

Hamili Anak Dibawah Umur, Terdakwa Pasrah Dituntut 10 Tahun

  • www.nusabali.com-hamili-anak-dibawah-umur-terdakwa-pasrah-dituntut-10-tahun

DENPASAR, NusaBali
Tega menghamili anak dibawah umur, terdakwa AS, 46, hanya bisa pasrah saat dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam sidang yang digelar online, Senin (20/9).

JPU Ni Ketut Muliani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara, pedagang burger keliling ini juga dijatuhi pidana denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya sejak sekira Juni 2020, saat itu anak korban berinisial DD ini masih berumur 17 tahun. Perbuatan terdakwa diawali dengan meminta nomor Whatsapp anak korban. Kemudian terdakwa membujuk anak korban supaya keduanya menjalin hubungan pacaran.

Dalam persidangan juga terungkap, perbuatan biadab terdakwa ini berlangsung berbulan-bulan di kamat kos terdakwa di Jalan Iman Bonjol. Terakhir pada bulan April 2021. Korban sendiri hanya bisa menurut dan memilih diam lantaran sudah terbuai dengan rayuan manis terdakwa. "Perbuatan itu terdakwa lakukan dua hingga tiga kali setiap bulan atas dasar suka sama suka dimana setiap pesan whatsapp terdakwa selalu mengatakan kesepian dan kangen kepada anak korban sehingga anak korban datang ketempat kos terdakwa," sebut Jaksa Muliani dalam surat tuntutannya.

Singkat cerita, korban pun diketahui hamil. Itu setelah kakak kandungnya menyuruh korban melakukan tes kehamilan mengunakan testpack. Lalu, korban kemudian mengaku ke orang tuanya bahwa dirinya dihamili oleh terdakwa. “Keluarga korban kemudian melaporkan terdakwa ke polisi karena tidak terima anaknya masih di bawah umur dihamili terdakwa,” beber JPU dalam tuntutan.

Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar telah menyampaikan pembelaan tertulis ke hadapan majelis hakim. "Kami meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Dengan pertimbangan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Senin (20/9). *rez

Komentar