nusabali

Korban Meninggal, Proses Hukum Lanjut

Kasus Pemerkosaan Gadis Belia Tahun 2018

  • www.nusabali.com-korban-meninggal-proses-hukum-lanjut

Melati meninggal, Jumat (6/8) lalu, akibat penyakit depresi dan gangguan mental yang dialami pasca diduga diperkosa oleh pamannya sendiri.

SINGARAJA, NusaBali

Kasus pemerkosaan yang menimpa korban gadis belia Melati (bukan nama sebenarnya), saat itu usia 14 tahun, asal Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng, tahun 2018, belum pupus dari ingatan masyarakat. Kasus yang sempat menghebohkan publik khususnya di Buleleng itu, sampai kini belum ada titik terang. Namun Polres Buleleng memastilkan proses hukum kasus ini terus lanjut.
 
Hingga korban meninggal dunia belum lama ini, kasus ini belum juga dituntaskan jajaran Polres Buleleng. Bahkan IBKS alias IG, 65, paman korban selaku pihak terlapor sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Hanya saja, berselang tiga tahun lebih, kasus dugaan pemerkosaan menimpa Melati yang saat itu duduk di bangku kelas VIII SMP, hingga saat ini belum ada menemukan titik terang dan terkesan mengambang.

Dari informasi diterima, Melati meninggal, Jumat (6/8) lalu, akibat penyakit depresi dan gangguan mental yang dialami pasca diduga diperkosa oleh pamannya sendiri. Jenazah Melati sendiri telah dimakamkan oleh keluarganya. Pihak keluarga berharap agar kasus ini segera dituntaskan, meski Melati telah meninggal dunia.

"Sejak kejadian itu, dia terus sakit dan terus berpindah tempat karena trauma. Meninggal baru-baru ini saat perjalanan ke rumah sakit, karena penyakitnya terus kumat. Ya, kami berharap agar kasus ini bisa tuntas walaupun sekarang korban sudah tidak ada (meninggal)," ujar kakak tiri korban, IKA.

Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa korban dari Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng ini belum tuntas hingga 3 tahun lamanya. Kasus ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Polres Buleleng di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Andrian Pramudianto.

Seizin Kapolres Buleleng, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, tak menampik jika kasus ini sudah lama dan belum ada titik terang hingga saat ini. Dia mengakui ada kendala yang dihadapi penyidik dalam penanganan kasus ini, yakni kesulitan menggali keterangan dari korban sendiri. "Ini kan kasusnya sudah lama, dan hambatan penyidik karena sulitnya mendapat keterangan dari korban secara akurat. Karena korban mengalami depresi. Sampai saat ini juga sulit mendapat keterangan korban," kata Iptu Sumarjaya, dikonfirmasi Jumat (13/8) siang.

Kendati korban kini sudah tiada, imbuh Iptu Sumarjaya, pihak Polres Buleleng tetap akan mengatensi kasus ini agar segera tuntas. Kata dia, rencananya dalam waktu dekat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini akan segera melakukan gelar perkara.

"Dalam penerapan hukum acara pidana, yang diutamakan adalah keterangan korban. Kemungkinan nanti akan dilakukan gelar perkara dalam kasus ini, untuk memastikan tindak lanjut kedepan penanganan kasus ini," pungkas Iptu Sumarjaya.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan yang menimpa Melati terjadi pada Februari 2018 silam. Melati juga sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli setelah mengalami depresi berat pasca diperkosa berulangkali oleh pamannya sendiri. Korban juga sempat diancam pelaku agar tidak mengadukan kepada orang lain. Korban juga sempat menerima kekerasan fisik.

Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga korban pada Maret 2018 lalu. Kasus memilukan tersebut sempat menyita perhatian banyak pihak, termasuk Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak. Bahkan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait saat itu langsung datang ke Buleleng memantau dan berkoordinasi dengan aparat untuk penanganan kasus ini. *mz

Komentar