Tag: Vonis
DENPASAR, NusaBali - Dua terdakwa kurir 1.009 butir ekstasi yaitu Mohammad Rivaldi Surya Akbar, 25, dan terdakwa Abdus Salam, 43, sama-sama mendapatkan korting hukuman selama 2 tahun dari majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (23/11). Rivaldi yang sebelumnya dituntut hukuman 16 tahun dijatuhi hukuman 14 tahun.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ni Putu Widyaningsih menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun.
Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp 274.708.794 subsidair 4 bulan penjara.
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Lutvi Zunaidi, 35, yang nekat jadi kurir shabu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
Salah satu pertimbangan karena terdakwa Ferdinandus dan keluarga korban sudah saling memaafkan. Ferdinandus dinilai menjadi tulang punggung keluarganya dan belum pernah dihukum.
Febri Eka Setiawan, 21 kini harus menjalani masa mudanya di balik jeruji besi.
Revo Ashari Syah, 19 hanya bisa menangis setelah mendengarkan tuntutan 3 tahun penjara dalam kasus penganiayaan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan,20 hingga tewas dan 2,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Muhammad Jauhari, 20.
Setelah dituntut hukuman 7 bulan penjara, terdakwa penculik bayi, Ni Ketut Nariani, 30, akhirnya divonis hukuman 5,5 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/9).
Terdakwa terbukti sah menganiaya hingga mengakibatkan Gede Purwahusada meninggal.
Anggota DPRD Jembrana, I Made Sueca Antara yang didakwa melakukan korupsi BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi akhirnya divonis tidak bersalah dan lepas dari tuntutan hukum pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (27/10).
Topik Pilihan
-
Buleleng 29 Apr 2024 Cegah DBD, Fogging Terus Digencarkan
-
-
-
Badung 25 Apr 2024 Dua Warga Tanzania Dideportasi dari Bali
-
-
-
-
-
Berita Foto
Bali Menjadi Destinasi Favorit
Pameran Kendaraan Listrik PEVSI 2024
Penjual Opak-Opak Keliling
Nusa Ning Nusa
Yang Paling Disuka
MENJELANG pensiun Made Suardana sudah memantapkan niat menjadi pemangku. Saudara dan kerabatnya satu dadia penuh suka cita menyambut hasrat itu. “Alasan kami, De, karena kamu guru agama Hindu, cocoklah kalau kamu setelah pensiun jadi pemangku, memimpin saudara-saudara kita dalam hal ketakwaan pada Hyang Widhi.”