nusabali

'Biang Kerok' Pembunuh Anggota TNI Dituntut 5,5 Tahun

  • www.nusabali.com-biang-kerok-pembunuh-anggota-tni-dituntut-55-tahun

Revo Ashari Syah, 19 hanya bisa menangis setelah mendengarkan tuntutan 3 tahun penjara dalam kasus penganiayaan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan,20 hingga tewas dan 2,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Muhammad Jauhari, 20.

DENPASAR, NusaBali
Sementara rekannya Fajar Hamadi, 19 bernasib lebih mujur karena hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Jauhari.

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Senin (2/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Istri Melanie Dewi di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni menyatakan terdakwa Revo bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban Prada Yanuar meninggal dunia. 

Atas perbuatannya, Revo yang disebut sebagai biang kerok perkelahian ini dijerat pasal Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” tegas JPU Cok Intan. Selanjutnya, JPU membacakan tuntutan untuk penganiayaan dengan korban M Jauhari.

Dalam perkara ini, Revo bersama rekannya, Fajar disebut bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan berat terhadap korban Jauhari. Keduanya lalu dijerat pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski dijerat dalam pasal yang sama, namun tuntutan untuk keduanya berbeda. Untuk Revo JPU menuntut hukuman 2,5 tahun penjara dan Fajar hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara. 

Usai pembacaan tuntutan, Revo langsung menangis. Sementara Fajar hanya bisa menundukkan kepalanya. 

Saat diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan, Revo mengakui kesalahannya dan minta keringanan hukuman. Sambil mengusap terus air matanya, Revo mengatakan ingin melanjutkan kuliah tahun pertamanya di salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar. “Saya mengaku bersalah dan menyesal,” ujar Revo dan Fajar. Usai pembacaan tuntutan, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. 

Peristiwa itu sendiri terjadi di depan Halte Bus Transarbagita di Jalan By Pass Ngurah Rai Jimbaran, Kuta Selatan, Minggu (9/7) lalu. Aksi sadis para pelaku ini berawal dari cekcok dan perkelahian antara Revo dan Prada Yanuar. Namun kejadian itu berubah menjadi petaka bagi Prada Yanuar. Sebab Revo dan teman-temannya lakukan aksi pengeroyokan dan berujung penusukan. *rez

Komentar