nusabali

Satpol PP Telusuri Pemilik

Reklame Jejali Shortcut Simpang Padonan

  • www.nusabali.com-satpol-pp-telusuri-pemilik

MANGUPURA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memberikan atensi atas berdirinya sejumlah papan reklame di Shortcut Simpang Padonan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pun telah bergerak untuk menelusuri siapa pemilik papan reklame itu.

Kasatpol PP Badung I Gusti Ketut Suryanegara mengaku telah menugaskan PPNS untuk melakukan pengecekan ke lapangan. “Saya sudah dapat informasinya kemarin (Senin). Saya sudah menugaskan agar PPNS melalukan penelurusuran ke lapangan,” ujarnya, Selasa (9/1).

Birokrat asal Denpasar itu mengatakan, pengecekan yang dilakukan dalam rangka mencari tahu pemilik papan reklame, yang kemudian akan dimintai klarifikasinya, terutama menyangkut soal perizinan. “Karena ini jalan baru dan belum diresmikan, kami akan telusuri siapa pemiliknya. Kemungkinan pemainnya itu-itu saja,” ungkap Suryanegara.

Di samping itu, lanjutnya, juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung terkait adanya papan reklame di jalan yang baru dibangun. “Artinya tetap kami akan konfirmasi untuk pemilik. Kami akan minta klarifikasi izin yang dimiliki. Kalau tidak memiliki izin, kami akan minta mereka membongkar sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengaku tidak tahu siapa pemilik papan reklame tersebut. “Kami tidak tahu siapa pemiliknya, mereka pun tidak meminta izin sebelum melakukan pemasangan,” ujarnya, Senin (8/1).

Birokrat asal Tabanan ini juga mengeluhkan posisi papan reklame yang sebagian menjorok ke jalan. Meski demikian, dia mengaku tidak memiliki kewenangan dalam penindakan.

Untuk diketahui, Shorcut Simpang Padonan yang digadang-gadang sebagai solusi untuk mengurai kemacetan Tibubeneng-Canggu, Kecamatan Kuta Utara, memiliki panjang 334 meter dan lebar jalan termasuk trotoar mencapai 8 meter. Proyek pembangunan Shortcut Simpang Padonan bersumber dari APBD Perubahan 2023 dengan total nilai kontrak mencapai Rp 6,2 miliar.

Kontrak dimulai pada 3 November 2023. Proyek ini digarap oleh PT Budi Aluh dan Konsultan Proyek dari CV Dwi Duta Desain. Shorcut Simpang Padonan rencananya akan diplaspas dan diresmikan Rabu (10/1) hari ini. Setelah itu baru dilakukan pembukaan dan rekayasa lalu lintas (lalin). 7 ind

Komentar