nusabali

Desa Muncan Jaring 7 Calon Perangkat Desa

  • www.nusabali.com-desa-muncan-jaring-7-calon-perangkat-desa

AMLAPURA, NusaBali - Pemerintah Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, menjaring calon perangkat desa. Penjaringan ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Pemerintah Desa Muncan.

Jabatan ini sebelumnya dijabat Ni Ketut Sukerni dari Banjar Gede, Desa Muncan, karena purnatugas, dan Kepala Wilayah/Kelian Banjar Dinas Yangapi I Wayan Sumerta. Ternyata pelamarnya hanya 7 orang.

Tercatat 2 pelamar Kelian Banjar Yangapi, dan 5 pelamar Kasi Pemdes. "Nanti tes tulis dan wawancara, Sabtu (27/4)," jelas Perbekel Muncan I Wayan Tunas kepada NusaBali di ruang kerjanya, Banjar Gede, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Jumat (26/4).

Dua pelamar Kelian Banjar Yangapi, I Kadek Ardi Agus Suarjana dan I Wayan Adi Sudiana. Sedangkan lima pelamar Kasi Pemdes, yakni I Wayan Agus Trima Wijaya dari Banjar Susut, Ni Luh Erik Suantari dari Banjar Susut, I Kadek Widiantara dari Banjar Pendem, Ni Putu Ayu Rita Diantari dari Banjar Manik dan Ni Ketut Yayu Sunarti dari Banjar Gede.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi semua pelamar administrasinya lengkap, tinggal menunggu jadwal tes tulis dan wawancara," tambahnya.

Dua perangkat desa yang purnatugas sehingga jabatannya lowong karena usianya telah 60 tahun, yakni Kasi Pemdes  Ni Ketut Sukerni dari Banjar Gede dan Kelian Banjar Dinas Yangapi I Wayan Sumerta.

Sebagai Ketua Panitia Penjaringan I Wayan Yudiardana dibantu Sekretaris I Gede Wira Krisna Ardianata. Tahapannya dan masa sosialisasi telah dilakukan tim kepada masyarakat di desa 12 April, pendaftaran calon 16-20 April, perpanjangan pendaftaran. Apabila sampai 20 April tidak ada yang mendaftar karena yang mendaftar kurang dari 2 orang pendaftar, maka diperpanjang sampai 23 April, seleksi administrasi 24 April, tes tulis, wawancara dan komputer untuk Kelian Banjar Dinas Yangapi 27 April, tes tulis dan komputer untuk Kasi Pemerintahan 27 April, pengumuman hasil seleksi 27 April, penyampaian hasil penjaringan oleh tim ke Perbekel Muncan, 29 April.

Syarat-syaratnya, kata dia, warga Desa Muncan, yang berusia minimal 20 tahun maksimal 42 tahun, melengkapi administrasi surat berkelakuan baik, fotokopi ijazah terakhir, fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir, surat keterangan bebas narkotika, dan lain-lain.

Walau Pemerintah Desa Muncan mewilayahi mewilayahi 13 banjar dinas, yakni Kaja, Pendem, Manik, Gunung Biau, Muncan, Susut, Kawan, Gede, Pemuhunan, Pakudansih, Benekasa, Yangapi, dan Meranggi, ternyata minim pelamar.7k16

Komentar