nusabali

Sudah Periksa 100 Saksi, Tapi Belum Tetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen Senilai Rp 1 Miliar di Pemkot Denpasar

  • www.nusabali.com-sudah-periksa-100-saksi-tapi-belum-tetapkan-tersangka

DENPASAR, NusaBali
Lagi-lagi Kejari Denpasar gagal memberikan kado pengungkapan kasus korupsi dalam Hari Bakti Adhyaksa ke-61 yang jatuh pada Kamis (22/7).

Satu kasus korupsi yang ditangani yaitu korupsi aci-aci dan sesajen di Kota Denpasar baru sebatas proses penyidikan. Hal tersebut dijelaskan Kajari Denpasar, Yuliana Sagala saat membeber kinerja Kejari Denpasar selama setahun terakhir. Dijelaskan, jika perkara dengan nilai kerugian ditaksir Rp 1 miliar ini masih tahap penyidikan. Sementara untuk menetapkan tersangka harus menunggu beberapa tahapan. Salah satunya menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Bali. “Saat ini masih dalam penyidikan. Kami belum menetapkan tersangka karena masih melengkapi alat bukti, salah satunya hasil penghitungan dari BPKP,” ujar Yuliana

Ditambahkan, penyidikan saat ini terkendala PPKM Darurat. “Harapan kami hasil penghitungan BPKP bisa segera keluar. Nanti kalau ada penetapan tersangka akan kami umumkan,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa menambahkan, pengadaan aci-aci ini bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kota Denpasar. Penyidik sendiri sudah memeriksa 100 saksi dalam kasus ini. Rinciannya, 18 orang Bendesa Adat, 21 Pekaseh atau Klian Subak, 25 Klian Banjar, 17 Rekanan, dan beberapa pejabat di Dinas Kebudayaan dan Provinsi Bali. Terkait pemeriksaan Walikota Denpasar, IB Rai D Mantra dan Wakilnya, IGN Jaya Negara, Astawa enggan menjawab dengan alasan tidak bisa membeber nama-nama saksi yang diperiksa.

Hal yang sama saat ditanya apakah sudah ada pengembalian uang dari para pihak, Astawa menyebut hal itu masuk materi penyidikan yang tidak bisa diumumkan. “Yang jelas kami berusaha semaksimal mungkin memulihkan kerugian negara,” tutupnya. *rez

Komentar