nusabali

Tiga Tersangka LPD Gerokgak Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-tiga-tersangka-lpd-gerokgak-dilimpahkan

Tiga tersangka, Sekretaris, Bendahara, dan Kolektor LPD Gerokgak ditahan 20 hari, dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar lebih.

SINGARAJA, NusaBali

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (23/6) siang. Para tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Adat Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan LPD Gerokgak ini, yakni berinisial Made S selaku Sekretaris LPD Gerokgak, Nyoman M selaku Bendahara LPD Gerokgak, dan Kadek S selaku karyawan kredit. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu. Sementara kasus ini sudah bergulir di Kejati Bali sejak 2019 lalu.

Kini ketiga tersangka pengurus LPD Adat Gerokgak ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng. Ketiga tersangka dengan rompi oranye digiring ke Rutan Mapolres Buleleng, menggunakan mobil tahanan milik Kejari Buleleng sekitar pukul 13.10 Wita, dan dikawal ketat oleh petugas Kejari Buleleng.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan  ketiga pengurus LPD Gerokgak ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu. Penetapan tersangka ini dari hasil pengembangan fakta-fakta baru dalam persidangan Ketua LPD Gerokgak Komang Agus Putrajaya, dalam kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak.

“Ini tahap dua lanjutan, sebelumnya mereka dinyatakan turut serta terlibat. Dan ini pengembangan dari fakta baru yang ditemukan di persidangan (kasus korupsi LPD Gerokgak). Ketiga tersangka ini adalah Sekretaris, Bendahara, dan Kolektor, dengan peran yang berbeda-beda,” ujar Jayalantara.

Jayalantara membeberkan, dalam perkara dugaan korupsi LPD Gerokgak ditafsir ada kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar lebih. Modus yang dilakukan ketiga tersangka baru ini yakni, masing-masing membuat kredit fiktif. Dan masing-masing ketiga tersangka awalnya kasbon (pinjam uang) sejak 2008 secara bertahap.

Total kredit fiktif yang diajukan masing-masing tersangka nilainya bervariasi, mulai dari Rp 120 juta hingga Rp 230 juta. Setelah jumlah uang terkumpul, lalu dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun keluarganya. “Istilahnya kredit fiktif. Masih ada pengembangan lagi, ya mungkin nanti di persidangan ada terungkap dan akan ditelusuri penyidik lagi,” tutur Jayalantara.

Sementara itu, ketiga tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. *mz

Komentar