nusabali

Oknum Sulinggih Cabul Dituntut 6 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-oknum-sulinggih-cabul-dituntut-6-tahun-penjara

DENPASAR, NusaBali
Oknum sulinggih I Wayan Mahardika, 38, yang jadi terdakwa kasus dugaan pencabulan saat prosesi malukat di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam sidang dengan agenda penuntutan yang digelar secara online di PN Denpasar, Kamis (20/5) sore. Dalam sidang yang tertutup bagi media tersebut, oknum sulinggih bergelar Ida Begawan asal Banjar Tegal, Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar ini dijerat Pasal 289 KUHP. “Terdakwa dijerat pasal tntang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul,” ujar Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa, usai sidang terdakwa oknum sulinggih cabul, Kamis sore.

Astawa menyebutkan, setelah pembacaan tuntutan dalam sidang kemarin sore, terdakwa Wayan Mahardika melalui penasihat hukumnya, Made Adi Seraya, langsung mengajukan pembelaan tertulis atas tuntutan JPU. Nantinya, baik tuntutan JPU maupun pledoi dari terdakwa akan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim PN Denpasar dalam menjatuhkan putusan.

"Tentu nanti kita melihat apa yang menjadi tanggapan terdakwa atau PH yang disam-paikan dalam pembelaannya. Baru nanti majelis hakim akan mempertimbangkan, baik itu tuntutan yang diajukan JPU bahwa terdakwa terbukti maupun bagaimana pembelaan dari PH mewakili terdakwa," jelas Astawa.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, dibeberkan bagaimana oknum sulinggih Wayan Mahardika melakukan aksi cabulnya. Berawal dari prosesi malukat yang dilakukan di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Kecamatan Tampaksiring, 4 Juli 2020 dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat itu, korban KYD dan suaminya bersama oknum sulinggih Wayan Mahardika sedang melakukan prosesi ritual malukat. Ketika suaminya bersemadi di Tukad Campuhan Pakerisan, korban dicabuli oleh oknum sulinggih ini.

Dalam aksinya, sang oknum sulinggih berdalih perbuatan tersebut dilakukan untuk memberikan ilmu kepada korban guna mengimbangi ilmu suaminya. Pasca aksi pencabulan tersebut, korban justru menceritakan kepada suaminya tentang apa yang dia-lami saat malukat di Tukad Campuhan Pakerisan. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Polda Bali.

Dari laporan tersebut, sang oknum sulinggih kemudian diproses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Tersangka Wayan Mahardika selanjutnya dilim-pahkan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, 24 Maret 2021. Saat pelimpahan, oknum sulinggih cabul ini didampingi istrinya.

Melalui kuasa hukumnya, Made Adi Seraya, terdakwa Wayan Mahardika sempat membantah tuduhan pencabulan tersebut. "Melalui pengadilan kami akan buktikan, apakah memang terjadi peristiwa itu atau tidak. Karena sampai sejauh ini tidak pernah ada saksi yang melihat peristiwa itu,” katanya beberapa waktu lalu.

“Suami pelapor (korban) juga ada di lokasi kejadian. Yang terjadi hanya malukat biasa. Setelah malukat, pulang kembali dan besoknya Hari Raya Saraswasti, pelapor dan suaminya seperti biasa sembahyang lagi ke griya (kediaman sulinggi, Red). Setelah itu, baru timbul masalah," terang Adi Seraya. *rez

Komentar