nusabali

Pedagang Tidak Boleh Letakkan Barang di Luar Lapak

  • www.nusabali.com-pedagang-tidak-boleh-letakkan-barang-di-luar-lapak

BANGLI, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli mengeluarkan surat edaran bagi para pedagang pasar.

Para pedagang diwajibkan menata lapak/kios. Barang dagangan tidak boleh diletakkan di luar lapak. Sebab dagangan yang meluber mengganggu kenyamanan pengunjung pasar.  

Kadisperindag Bangli, Wayan Gunawan mengatakan terus menggenjot penataan pasar rakyat yakni Pasar Kidul Bangli, Pasar Singamandawa Kecamatan Kintamani, Pasar Yangapi Kecamatan Tembuku, dan Pasar Kayuambua Kecamatan Susut. Salah satu langkah yang dilakukan yakni seluruh pegawai turun melakukan aksi bersih-bersih di areal Pasar Kidul. “Penataan pasar menyasar seluruh pasar rakyat. Penataan pasar harus didukung pengelola pasar,” ungkap Gunawan, Kamis (18/3).

Dalam penataan pasar, Disperindag Bangli telah mengeluarkan surat edaran tentang tata tertib pedagang pasar rakyat. Ada sebelas poin yang harus dipatuhi pedagang. Para pedagang wajib membersihkan tempat berjualan atau lapak. Kumpulkan sampah dan dibuang pada tempatnya. Barang dagangan harus ditempatkan di dalam ruko, toko, kios atau los pasar, dan penempatan tidak boleh melebihi ruang ruko, toko, kios atau los pasar. Fakta di lapangan masih banyak pedagang menempatkan barang dagangan melebihi ruang yang dimiliki.

“Penjual pakaian menaruh dagangan melebihi lahan yang dimiliki. Barang dagangan ditempatkan pada lintasan pejalan kaki, tentu ini menyulitkan pengujung saat melintas,” ungkapnya. Surat edaran tentang tata tertib akan terus disebarkan kepada seluruh pedagang untuk bisa ditindaklanjuti. Sanksi bagi pedagang yang tidak mematuhi tata tertib berupa teguran hingga pencabutan secara sepihak hak penempatan. “Setelah dapat peringatan sampai tiga kali, yang bersangkutan tidak berhak menuntut ganti rugi,” tegas Gunawan. *esa

Komentar