nusabali

Diskop Ingatkan Maret 2021 Batas Akhir RAT Koperasi

  • www.nusabali.com-diskop-ingatkan-maret-2021-batas-akhir-rat-koperasi

DENPASAR, NusaBali
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengingatkan agar koperasi batas terakhir melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sampai 31 Maret 2021.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam mengembangkan usaha. Kadis Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, Senin (28/12) mengatakan tahun buku 2020 segera berakhir sesuai anggaran dasar koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 setiap koperasi wajib melaksanakan RAT.

Semua gerakan koperasi wajib melaksanakan RAT dengan melihat perkembangan kondisi saat ini terkait penyebaran virus corona. ”Kami minta gerakan koperasi sudah melaksanakan RAT paling lambat akhir Maret 2021. Pelaksanaan RAT khususnya tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes),’’ kata Erwin Suryadarma.

Erwin Suryadarma mengungkapkan, koperasi yang memiliki kemampuan perangkat teknologi informasi memadai dapat melaksanakan RAT memanfaatkan media elektronik lewat daring dengan tetap berpedoman pada nilai dan prinsip koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Kami sudah melayangkan surat edaran pelaksanaan RAT Nomor : 518/1061/Diskop tertanggal 15 Desember 2020 koperasi tutup buku 2020 agar melaksanakan RAT mulai Januari hingga akhir Maret 2021,’’ jelas Erwin.

”Koperasi yang tidak melaksanakan RAT tidak diberi fasilitas dan pelayanan seperti ada bantuan dari Pemkot Denpasar, bantuan stimulus Gubernur Bali dan bantuan pemerintah pusat. Koperasi untuk mendapat bantuan tersebut syaratnya harus melaksanakan RAT,’’ ucapnya. *mis

Komentar