nusabali

Jual Mobil Bodong, Pegawai BUMN Dijuk

  • www.nusabali.com-jual-mobil-bodong-pegawai-bumn-dijuk

MANGUPURA, NusaBali
Polres Badung membekuk penjual mobil bodong bernama I Made Budiarka alias Budi, 41, asal Singaraja, Buleleng.

Dalam aksinya, Budi yang disebut pegawai BUMN ini menjual mobil dengan mengaku sebagai Ketua Komnas PAN (Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara) Bali. Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan dengan tipu dayanya itu tersangka yang tinggal di Perum Surya Indah Lestari Nomor 12, Negara Kaja, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung itu berhasil menjual sekitar 21 unit mobil. Kini Satreskrim Polres Badung sudah menyita tiga unit mobil, yakni 1 unit mobil Merk Toyota Fortuner VRZ, warna hitam DK 1401 UV. Mobil ini diamankan bersama satu lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp 265 juta.

Selain itu turut disita, 1 unit mobil Toyota Kijang inova 2.4 V A/T warna hitam metalik DK 1223 QI, dan 1 unit mobil Toyota kijang inova, warna putih, tahun 2018, DK 1635 UV.

Kasus jual mobil bodong oleh tersangka yang merupakan pegawai BUMN ini terungkap setelah dua orang korban, I Nyoman Mustika, 48 dan IbMade Arta Gunawan, 45 lapor ke Polres Badung. "Tersangka menawarkan mobil kepada korban dengan harga relatif murah. Adapun alasan tersangka menjual mobil tersebut bahwa mobil-mobil yang di jual tersangka adalah sitaan KPK atau lelangan dari Aset negara," ungkap AKBP Roby.

Dengan mengaku sebagai Ketua Komnas PAN wilayah Bali, para korban percaya. Ternyata mobil yang dijual tersangka Budi adalah mobil tarikan dari debt collector atas nama Erwin. Diketahui Erwin itu merupakan warga Sidatapa, Buleleng. "Tersangka ini sudah tau mobil yang dijualnya itu adalah mobil tarikan," beber AKBP Roby didampingi Kasat Reskrim, AKP Laorensisus Rajamangapul Heselo.

Diketahui mobil-mobil yang di terima oleh tersangka dari Erwin sebanyak 20 unit. Puluhan mobil itu terdiri dari bermacam-macam merk, yakni Toyota Fortuner VZR, Toyota Inova Reborn, Toyota Yaris, Toyota Hiace, Mitsubhisi Xpander, Toyota Veloz, dan Honda Jazz. "Tersangka menjual seluruh mobil tersebut di wilayah Abiansemal, Badung," ungkap AKBP Roby.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Laorensius Rajamangapul Heselo mengatakan Pada saat menjual mobil tersebut pelaku mengaku dia bekerja sama dengan KPK dan Komnas PAN. Pada saat serah terima mobil kwitansinya dicap menggunakan cap Komnas PAN dan diketahui KPK.

"STNK dari tiga unit kendaraan yang berhasil disita itu hanya fotokopinya saja. Itupun diduga palsu. Tidak ada BPKB. Kasus ini terungkap setelah korban beli tiba-tiba orang dari leasing tarik mobilnya. Ada sekitar 20 unit mobil lainnya yang masih dalam pengembangan," tambah AKP Laorensius.

Sementara tersangka Budi mengatakan tidak mengetahui mobil yang dijualnya adalah mobil tarikan debt collector. Budi memgaku mobil itu didapat dari seorang yang akrab disapa Gundul asal Sidatapa, Buleleng. Diketahuinya Gundul merupakan seorang debt collector.

"Gundul bilang ke saya jual mobil ini nanti delapan bulan lagi baru keluar BPKB. Mobil-mobil itu saya jual ke teman-teman akrab saya. Setelah delapan bulan saya mau Samsat tapi tidak bisa. Saya cari si Gundul ke rumahnya ternyata sudah kabur ke Kalimantan," ungkap Budi.

Budi juga mengatakan kasus itu dia sendiri yang melaporkannya ke Polres Badung. Selain itu Budi membantah mengaku Ketua Komnas PAN wilayah Bali. Tapi dia mengaku salah satu kwitansi gunakan cap KPK. Budi juga membantah menjual 21 unit mobil.

"Saya tidak menjual 21 unit mobil. Hanya tiga unit mobil saja yang saya jual. Itupun uangnya sudah saya kembalikan uangnya ke finance masing-masing. Saya utang di bank Rp 300 juta," ujar Budi. Dengan kejadian ini, tersangka jual mobil bodong dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. *pol

Komentar