nusabali

Residivis Curanmor Curi Motor Tetangga

  • www.nusabali.com-residivis-curanmor-curi-motor-tetangga

SINGARAJA, NusaBali
Seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor), I Gede Edi Saputra alias Juber, 24, kini harus kembali mendekam di penjara.

Pria asal Banjar Dinas Gandongan Cemara, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini, ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Buleleng lantaran melakukan tindak pidana curanmor.

Polisi berhasil membekuk pelaku Juber berawal dari laporan yang dilayangkan I Putu Asrama, 32, dengan nomor laporan LP-B/134/X/2020/BALI/RES. BLL/ tertanggal 29 Oktober 2020 lalu. Korban asal Banjar Dinas Gandongan Cemara, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini mengalami kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernopol DK 6045 UN dengan kerugian sekitar Rp 7,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku Juber ini terjadi pada Rabu (21/10) lalu. Pelaku Juber nekat mengembat motor milik tetangganya sendiri, I Putu Asrama Rabu pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Motor tersebut diparkir oleh korban di halaman rumahnya dengan kondisi kunci nyantol.

Usai menggondol motor tetangganya, pelaku Juber sempat melarikan diri ke wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) selama kurang lebih satu minggu. Namun polisi berhasil meringkusnya saat hendak kembali ke Buleleng pada Rabu (28/11) di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Saat akan ditangkap, pelaku Juber sempat melakukan perlawanan sehingga dihadiahi timah panas di betis kanannya. "Pelaku sempat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, sehingga kami menembak betis kananya. Di samping itu dia juga residivis," terang AKP Vicky, Jumat (6/11).

Sementara itu, pelaku Juber mengaku sudah tiga kali dipenjara, terhitung sejak tahun 2017. Dia pernah mendekam di penjara karena terjerat kasus pencurian uang dan curanmor. "Terakhir keluar dari penjara tahun 2019. Sekarang nyuri motor, hasilnya rencana mau dipakai makan. Saya ke Lombok untuk ketemu sama teman saja. Sekarang sudah kapok," aku Juber.

Pelaku Juber mengimbuhkan, motor yang dicuri belum sempat dia jual dan masih disembunyikan di sekitar rumahnya. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.*cr75

Komentar