nusabali

Duo Jambret Kuta Diringkus

  • www.nusabali.com-duo-jambret-kuta-diringkus

Pelaku jambret sempat dikejar korban bersama pacarnya. Namun mereka kehilangan jejak. Akibatnya korban kehilangan Iphone 11 Pro Max dan mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000.

MANGUPURA, NusaBali
Satu persatu, garong jalanan atau jambret yang biasa beraksi di kawasan Kuta dan sekitarnya berhasil diringkus. Kali ini Polsek Kuta berhasil meringkus dua jambret masing-masing Made Jantan Wiradarma alias Alex, 24 dan I Ketut Agung alias Ketut Casper, 21, pada Selasa (27/10) pukul 13.00 Wita.

Alex asal Desa Kedisan, Kintamani, Bangli dan Ketut Casper asal Muntigunung, Karangasem ditangkap setelah beraksi di 5 TKP di kawasan Kuta dengan menyasar wanita yang membawa handphone sambil berkendara.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudistira dikonfirmasi, Senin (2/11) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban, Silvia Rima Palupi, 24. Korban asal Dusun Kerekan RT/RW 001/015 Sidorejo Kecamatan Tegal Rejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini melaporkan dirinya dijambret jalan Padma Kelurajan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Selasa (8/9) pukul 20.00 Wita.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur ini membeberkan bahwa pada Selasa malam itu korban bersama pacarnya, Vicky melintas di lokasi dengan mengendarai motor. Korban ke sana untuk mencari makan malam. "Karena tak tahu arah jalan, korban melihat google map di HP. Sampai di Jalan Padma tiba-tiba dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor dari arah belakang memepet motor korban bersama pacarnya," ungkap Iptu Yudistira.

Tanpa korban sadar kalau kedua orang yang memepet motor mereka adalah kawanan jambret. Kedua lelaki yang salah satunya adalah tersangka Alex. Kedua pelaku langsung mengambil paksa HP yang dipegang korban dan membawa kabur.

"Pelaku jambret sempat dikejar korban bersama pacarnya. Namun mereka kehilangan jejak. Akibatnya korban kehilangan Iphone 11 Pro Max dan mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000. Kejadiannya dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lanjut," bebernya.

Berdasarkan Laporan korban tersebut Tim Opsnal dipimpin panit 1 Reskrim IPDA  Erick Wijaya Siagian mendatangi lokasi dan mencari saksi-saksi di seputaran TKP. Akhirnya pada Jumat (30/10) tersangka Alex berhasil diringkus di kampung halamannya Kintamani. Selanjutnya tersangka dikeler ke Mapolsek Kuta.

Tersangka Alex mengaku melakukan pencurian itu bersama dengan seorang temannya bernama I Ketut Agung alias Ketut Casper, 21. Tersangka Casper pun berhasil ditangkap polisi di kampung halamannya di Banjar Dinas Munti Gunung Tengah, Nyelinti Kaja Tianyar Barat, Karangasem, pada Jumat (30/10) pukul 08.00 Wita.

Dalam perkara itu polisi mengamankan barang bukti berupa HP korban yang berhasil dicuri keduanya dan sepeda motor N Max yang digunakan kedua tersangka saat beraksi. "Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tutur Iptu Yudistira. *pol

Komentar