nusabali

Tidak Mau Check Out, WNA Romania Ngamuk di Penginapan

Diamankan Petugas Satpol PP, Imigrasi Siap Deportasi

  • www.nusabali.com-tidak-mau-check-out-wna-romania-ngamuk-di-penginapan

MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Romania, Aristotel Silviu, 41, diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung di penginapan Guest House Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Selasa (21/7) sekitar pukul 18.00 Wita.

Diamankannya WNA yang tinggal di penginapan sejak sebulan terakhir itu karena mengamuk dan melempar seluruh barang bawaannya ke kolam renang. Mirisnya, aksi WNA itu dikarenakan emosi lantaran diberitahu waktunya check out.

Komandan Regu Satpol PP Badung BKO Kuta I Nengah Wika, menerangkan WNA Romania tersebut diamankan setelah adanya laporan dari pemilik penginapan perihal aksinya yang membuat resah wisatawan lain yang menginap. Sehingga, pihaknya langsung turun ke lokasi dan mengamankan WNA itu ke kantor Satpol PP.

“Dari laporan pemilik, WNA itu mengamuk dan buang seluruh barangnya ke kolam renang. Ya, alasan ngamuknya karena emosi disuruh check out dari sana (lokasi kejadian),” ungkap Nengah Wika, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (22/7) malam.

Setelah diamankan, aparat Satpol PP melakukan koordinasi dengan Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran. Kemudian, pada Selasa malam pukul 20.40 Wita, petugas Imigrasi tiba di kantor Satpol PP BKO Kuta dan membawa WNA tersebut ke kantor Imigrasi. Menurut Nengah Wika, WNA yang lahir pada 8 April 1979, itu menginap di lokasi kejadian sejak sebulan lalu. Nah, pada Selasa (21/7) sore, masa menginapnya sudah habis, sehingga diberitahu oleh karyawan penginapan. “Namun, justru si WNA ini tidak terima dan emosi. Makanya kami langsung amankan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” ungkap Nengah Wika.

Sementara, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, membenarkan terkait adanya WNA Romania yang diamankan pihak Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Pihaknya turun ke lokasi setelah adanya koordinasi dari Satpol PP perihal WNA yang mengamuk. Kemudian, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan WNA itu ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam perihal kelengkapan dokumen keimigrasian. Dalam pemeriksaan, WNA yang bersangkutan tercatat masuk Bali pada 18 Maret 2020 lalu. “Dari kelengkapan dokumen, memang yang bersangkutan tidak ada pelanggaran. Visanya menggunakan bebas visa dan masih aktif, begitu juga dengan paspor (nomor 055698615, Red),” kata Surya Darma.

Meski demikian, karena berulah dan meresahkan, WNA itu melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Badung pasal 32 ayat 1. Atas pelanggarannya, WNA itu akan dideportasi dalam waktu dekat.

“Karena terbukti melanggar perda, dia terancam dideportasi. Saat ini, WNA yang bersangkutan ditempatkan di ruangan Detensi Imigrasi Jimbaran,” tegas Surya Darma. *dar

Komentar