nusabali

31 WNA Korea Selatan Diperiksa Imigrasi

Syuting Reality Show di Bali

  • www.nusabali.com-31-wna-korea-selatan-diperiksa-imigrasi

Puluhan WNA Korea Selatan dan satu WNI yang sedang melakukan syuting di wilayah Uluwatu, terdiri dari produser, kru, dan artis.

MANGUPURA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memeriksa 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dan satu Warga Negara Indonesia (WNI). Pemeriksaan tersebut atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian terkait produksi reality show ‘Pick me trip in Bali’ pada Jumat (26/4).

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai menerima informasi tentang aktivitas orang asing di wilayah tersebut berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik, dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi pada Kamis (25/4). Surat tersebut mencatat adanya indikasi pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, mengatakan tim Inteldakim langsung melakukan pengawasan keimigrasian setelah menerima informasi tersebut. Mereka menemukan 31 WNA Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di wilayah Uluwatu, terdiri dari produser, kru, dan artis.

“Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WNA Korea Selatan dan satu WNI tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA,” ujarnya, Jumat (26/4) malam.

Saat ini, lanjut Suhendra, pihaknya tengah memeriksa WNA Korea Selatan tersebut, serta telah melakukan pemeriksaan terhadap dua produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Suhendra menegaskan bahwa jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, tindakan sesuai dengan hukum akan diberlakukan.
Imigrasi Ngurah Rai juga mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku demi menjaga kepatuhan terhadap hukum keimigrasian negara tersebut.

“Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya. 7 ol3

Komentar