nusabali

Otban Keluarkan Larangan Naikkan Layangan

Masuk KKOP, Tiga Kecamatan Jadi Perhatian Khusus

  • www.nusabali.com-otban-keluarkan-larangan-naikkan-layangan

MANGUPURA, NusaBali
Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV mengimbau masyarakat untuk tidak menaikkan layangan di wilayah yang masuk dalam kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP).

Dalam kawasan KKOP itu, ada tiga kecamatan yang menjadi atensi khusus bagi petugas, yakni Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Elfi Amir mengakui bahwa belakangan ini banyak masyarakat atau penggemar layangan yang menaikkan layang-layang. Hal ini tidak menjadi persoalan kalau masyarakat tersebut menaikkan layangan di luar wilayah atau area KKOP. Namun yang menjadi perhatian serius Otban bersama stakeholder lainnya, adalah masyarakat yang nekat menaikkan layangan di dalam area KKOP.

Elfi Amir menjelaskan, untuk area KKOP adalah wilayah yang masuk dalam radius 9 kilometer dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta. “Jadi dalam radius itu, masyarakat dilarang menaikkan layangan atau benda lainnya ke udara. Hal ini dikarenakan dapat menimbulkan persoalan, seperti insiden kecelakaan pesawat,” tegas Elfi Amir saat dikonfirmasi, Kamis (25/6) sore.

Wilayah yang masuk KKOP dalam radius 9 km dari bandara ada tiga kecamatan, yakni, Kecamatan Kuta (meliputi wilayah Tuban, Kedonganan, Legian, dan Seminyak). Kemudian Kecamatan Kuta Selatan (meliputi wilayah Jimbaran, Ungasan, Bualu, dan Tanjung Benoa. Dan ketiga, Kecamatan Denpasar Selatan (meliputi wilayah Pemogan, Sanur, Serangan, Pedungan, dan Sesetan). Tiga kecamatan beserta wilayah di dalamnya ini yang paling diatensi, karena menaikkan layang-layang di wilayah tersebut bisa mengganggu aktivitas penerbangan hingga rawan terhadap keselamatan penerbangan.

“Area tersebut semestinya steril dari aktivitas di udara. Sehingga, bisa menjamin keselamatan penerbangan dan juga melindungi masyarakat dari bahaya kecelakaan pesawat juga,” tandas Elfi Amir.

Meski hanya tiga kecamatan beserta wilayah yang masuk dalam radius 9 km dari bandara, Elfi Amir juga mengaku untuk kawasan atau wilayah yang radius dari 9 km hingga 18 km juga tetap diperhatikan. Di mana, masyarakat atau penggemar layangan tidak diperbolehkan menaikkan layangan tingginya lebih dari 100 km. Sementara, radius 18 km hingga 54 km juga ada catatannya. Di wilayah itu tidak diperbolehkan menaikkan layangan melebihi 300 km. Pasalnya, kalau hal itu dibiarkan, bisa memicu kecelakaan, karena mesin pesawat bisa menghisap berbagai benda yang ada di sekitarnya.

“Harapannya, warga yang menaikkan layangan ini bisa mematuhi setiap imbauan dan juga larangan yang dikeluarkan oleh kami. Sehingga, keamanan dan kenyamanan tetap terjaga,” tutur Elfi Amir.

Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang membangkang dan tetap melakukan hal itu, bisa terancam pidana sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2000 dengan ancaman kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000. “Barang siapa yang melanggar ketentuan dan batasan menaikkan layangan dan permainan sejenis, bisa dipidanakan,” tegas Elfi Amir. *dar

Komentar