nusabali

Lelang Aset Koruptor Rp 6,5M, Hasilnya Dikembalikan ke AP

Disita dari Terpidana Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai

  • www.nusabali.com-lelang-aset-koruptor-rp-65m-hasilnya-dikembalikan-ke-ap

DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyerahkan uang hasil lelang asset koruptor parkir Bandara Ngurah Rai, Chris Sedana senilai Rp 6.564.230.400 ke PT Angkasa Pura (AP I) pada Selasa (14/4).

Penyerahan uang tersebut hanya sebagian dari total Rp 19 miliar kerugian negara dalam perkara ini. Penyerahan uang Rp 6.564.230.400 dilakukan secara simbolis melalui teleconference kepada pihak PT AP I oleh Kajari Denpasar. Dalam penyerahan tersebut, pihak PT AP I diwakili Manajer Communication and Legal AP I, Andanina Megasari. “Sudah kami serahkan secara simbolis kepada perwakilan PT Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai,” tegas Kajari Denpasar, Luhur Istigfar.

Dijelaskannya, uang yang diserahkan ini merupakan hasil lelang dari asset milik koruptor parkir bandara, Chris Sridana. “Seluruh asset yang disita ada delapan asset yang sebagian besar tanah. Yang baru berhasil dilelang baru satu asset. Sisanya ada 7 aset yang belum berhasil terjual,” ujar Luhur Istigfar.

Sementara itu, Manajer Communication and Legal AP I, Andanina Megasari mengatakan uang hasil lelang tersebut sudah diterima PT AP I melalui transfer rekening. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Denpasar atas penyerahan uang pengembalian kerugian negara ini,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Chri Sedana dan tiga terpidana lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan lahan parkir di Bandara Ngurah Rai, Bali. PT PSB (Penata Sarana Bali) yang ditunjuk PT Angkasa Pura untuk mengelola sistem parkir diduga telah melakukan manipulasi sistem perhitungan komputerisasi yang ada.

Modus yang dilakukan diantaranya dengan memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi durasi waktu parkir, serta merekayasa laporan pendapatan parkir. Hal itu dilakukan ketiga tersangka dalam kurun waktu Oktober 2008 hingga Desember 2011. Akibat perbuatan ketiga terpidana negara mengalami kerugian lebih dari Rp 20,8 miliar.

Akibat perbuatannya, Chris dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). *rez

Komentar