nusabali

Terdakwa Pembantaian di Pemogan Disidang

  • www.nusabali.com-terdakwa-pembantaian-di-pemogan-disidang

Terdakwa, I Komang Tri Oka Putra, 39, yang melakukan pembantaian hingga menyebabkan satu korban tewas dan tiga lainnya luka-luka di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan pada 29 November lalu akhirnya disidang di PN Denpasar, Kamis (27/2).

DENPASAR, NusaBali

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi menyatakan terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa I Nyoman Degdeg. Terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap saksi korban I Ketut Sudita, I Kadek Moyo, dan I Ketut Kentel.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” tegas majelis hakim pimpinan Ketut Kimiarsa.

Dalam uraian dakwaan, JPU mengatakan penebasan terjadi pada 29 November sekitar pukul 19.00 di Jalan Mekar, Blok A7, Banjar Mekar Jaya, Pemogan, Denpasar Selatan. Saat itu, terdakwa datang dan menemui I Wayan Seh Adil. Bukannya mendapat uang kos, terdakwa malah terlibat keributan dengan Wayan Seh yang saat itu sedang minum bersama 3 rekannya,  I Ketut Sudita, I Kadek Moyo, dan I Ketut Kentel.

Tidak terima, terdakwa lalu pulang dan kembali dengan membawa pedang dan besi. Tanpa babibu, terdakwa langsung menghunuskan pedangnya dan menebas semua orang yang saat itu berada bersama Wayan Seh Adil. Korban I Ketut Sudita yang duduk dekat pintu gerbang ditebas dan mengenai punggung korban.

 Tak cukup di situ, korban terus mengayunkan pedangnya dengan membabi buta. Bahkan, menebas saksi korban I Kadek Moyo yang mengenai lengan tangan kanan. Selanjutnya terdakwa menusuk rusuk bagian kiri I Ketut Kentel, lalu menebas I Nyoman Degdeg yang mengenai lengan kanan bagian atas, serta kepala jingga pedang yang dipegang terlepas.

“Terdakwa semakin kalap dengan mengambil pipa besi dan memukulkannya ke arah I Nyoman Degdeg yang sudah bersimbah darah. Setelah itu terdakwa pergi menimbulkan tempat kejadian,” ujar JPU dalam dakwaannya. *rez

Komentar